4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Rabu, 08 Juni 2022 – 01:55 WIB
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan), bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ichwan Perdana (kedua kiri), dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak empat terdakwa korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6).  Keempat terdakwa itu, yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. 

Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.

BACA JUGA: Pakar: Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung Bongkar Korupsi BUMN Harus Dilanjutkan

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

BACA JUGA: Korupsi Honor Satpol PP Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer, subsider, maupun lebih subsider,” kata majelis hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Menurut majelis hakim, 225 sapi itu dalam kondisi sehat saat diserahterimakan. 

Hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara.

JPU juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. 

JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler