Pakar: Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung Bongkar Korupsi BUMN Harus Dilanjutkan

Sabtu, 04 Juni 2022 – 12:48 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Menteri BUMN Erick Thohir bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN harus dilanjutkan.

Menurut Fickar, kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif menjadi bagian dari upaya bersih-bersih di BUMN.

BACA JUGA: Visi Integritas: Bersih-Bersih BUMN Harus Dilanjutkan

Oleh karena itu, menurut dia, perlu didukung dan mendapat apresiasi.

“Harus dilanjutkan, tetap terbuka dan transparan agar benar-benar terjadi pembersihan,” kata Fickar, Sabtu (4/6).

BACA JUGA: Fadli Zon Tagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN

Seperti diketahui, pada Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan laporan audit investigasi terkait pengelolaan keuangan di sejumlah perusahaan pelat merah kepada Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut direspons langsung oleh Kejaksaan Agung dengan menggelar penyelidikan.

BACA JUGA: 11 BUMN Setor Dividen Jumbo, Maruf Sebut Erick Punya Sentuhan Emas

Kini, sejumlah perusahaan menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung seperti dugaan korupsi Garuda, Krakatau Steel, dan juga Waskita Beton Precast.

Fickar mendukung Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sejumlah perusahaan pelat merah. Itu karena Korps Adhyaksa secara morel memiliki tanggung jawab terhadap kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN.

“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara morel, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” imbau Fickar.

Seperti diketahui, 11 Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk.

Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler