4 Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Temanggung Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 31 Oktober 2022 – 20:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) memberikan keterangan pers. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com - TEMANGGUNG - Sebanyak empat tersangka korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp 379,6 juta ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung.

"Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha di Temanggung, Senin (31/10).

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat Ditahan Kejari Lembata

Dia menyebut mereka yang ditahan itu ialah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo AF, mantan Kades Ngadimulyo MA, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo IAR. “Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," ungkap I Wayan Eka Miartha.

Dia menjelaskan dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 untuk dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo.

BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

Kejari Temanggung melakukan penyidikan perkara terkait tindak pidana korupsi pada 2021.

Yakni, dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Cecamatan Kedu.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi

Hasil dari perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan pidana korupsi di Desa Ngadimulyo tersebut mencapai Rp 379,6 juta.

“Perincian dari kerugian negara tersebut untuk tindak pidana korupsi 2019 sebanyak Rp 180,4 juta sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 199,2 juta," katanya.

Dia menyampaikan para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

"Terhadap para tersangka kami telah lakukan penahanan di Polres Temanggung terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022," pungkas I Wayan Eka Miartha. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler