4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan

Rabu, 12 Oktober 2022 – 07:25 WIB
Kejari Indramayu tahan empat tersangka kasus korupsi di Rutan Klas IIB Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). ANTARA/HO-Kejari Indramayu

jpnn.com - INDRAMAYU — Sebanyak empat tersangka korupsi program makan minum program rumah santri tahfiz di Indramayu, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu. Keempat tersangka itu ialah A, TH, ND, dan EN. 

Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA: Kejari Jerat 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri di Indramayu

"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Gunawan di Indramayu, Selasa (11/10).

Dia menjelaskan dugaan korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, yaitu A, dan TH.

BACA JUGA: Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya

Kemudian, lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 500 juta.

Gunawan menyatakan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Korupsi Aset PDAM Rp 55 Miliar, Eks Ketua DPRD Manado Ditahan, Tuh Orangnya

Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejari Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ungkapnya.

Dia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz 2020 sebesar Rp 1,4 miliar. Dari anggaran tersebut, katanya, para tersangka diduga melakukan korupsi kurang lebih Rp 500 juta.

Para tersangka, lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler