jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memutuskan kembali menahan mantan Kepala Staf Kostrad itu untuk 40 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan perpanjangan hingga 40 hari ke depan,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Kivlan Zen Dikonfrontasikan dengan Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh
BACA JUGA: Bisa Jadi Kivlan Zen dan Habil Marati Cuma Kaki Tangan
Saat ini Kivlan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan menghuni rutan militer itu sejak 30 Mei 2019.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dirut PT KBN
Dengan perpanjangan penahanan itu maka Kivlan akan mendekam di balik jeruji besi hingga 19 Juni seraya menunggu proses pemberkasan oleh penyidik rampung. Namun, Argo tidak menjelaskan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan.
BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati
BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati
Argo hanya berdalih dengan menyebut perpanjangan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sesuai dengan KUHAP saja,” imbuh Argo.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Kampung Ambon, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi
Redaktur : Tim Redaksi