40 Hari Lagi untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Balik Jeruji Besi

Selasa, 18 Juni 2019 – 22:48 WIB
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memutuskan kembali menahan mantan Kepala Staf Kostrad itu untuk 40 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan perpanjangan hingga 40 hari ke depan,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Kivlan Zen Dikonfrontasikan dengan Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh

BACA JUGA: Bisa Jadi Kivlan Zen dan Habil Marati Cuma Kaki Tangan

Saat ini Kivlan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan menghuni rutan militer itu sejak 30 Mei 2019.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dirut PT KBN

Dengan perpanjangan penahanan itu maka Kivlan akan mendekam di balik jeruji besi hingga 19 Juni seraya menunggu proses pemberkasan oleh penyidik rampung. Namun, Argo tidak menjelaskan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan.

BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati

BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati

Argo hanya berdalih dengan menyebut perpanjangan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sesuai dengan KUHAP saja,” imbuh Argo.(cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Kampung Ambon, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler