jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menyita 1.000 butir ekstasi di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini setelah sebelumnya polisi menangkap seorang bandar narkoba bernama Hendriana Salomonia alias Ria di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu (15/6) kemarin.
“Menurut keterangan tersangka Ria bahwa tersangka pernah meretur narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar satu minggu lalu,” kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Ribuan Pil Ekstasi di Jakarta Utara
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi lantas mencari seorang tersangka lainnya bernama Rey. Pada Minggu sekitar pukul 12.15 WIB, korps baju cokelat ini menemukan Rey di tempat tinggalnya yang berada di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
“Hasil penggeledahan didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi, 25 plastik klip kecil diduga ketamine yang disimpan di rumahnya,” ucap Argo.
BACA JUGA: Deretan Skandal Narkoba di YG Entertainment
Argo menyebut kedua orang tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ekstasi telah disita jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
“Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Polda Metro Jaya,” jelas Argo.
BACA JUGA: 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut
Terhadap tersangka disangkalan Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Kasus Makar
Redaktur & Reporter : Adil