Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dirut PT KBN

Selasa, 18 Juni 2019 – 10:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mengkaji kasus dugaan penggelapan yang menyeret Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), HM Sattar Taba. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Iya kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT KBN

Menurut dia, setiap laporan masyarakat tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dengan memeriksa laporan, memeriksa saksi-saksi dan sebagainya. Bahkan, terlapor pun akan dimintai keterangan nantinya.

“Semua laporan pasti didalami penyidik. Pada waktunya penyelidikan, pelapor dan terlapor akan diperiksa tentunya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati

Sementara, Argo mengatakan terkait informasi diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memberitahu kepada kejaksaan bahwa perkara yang ditangani diduga ada pidana.

“SPDP itu memberitahukan ke jaksa bahwa diduga ada peristiwa pidana yang ditangani oleh penyidik,” jelas dia.

BACA JUGA: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi

Namun, Argo belum bisa memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba atau belum terkait kasus yang menyeretnya tersebut. “Di cek dulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ditektur Utama PT KBN Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan uang Rp 7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.

Kemudian, kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Ribuan Pil Ekstasi di Jakarta Utara


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler