40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Hukum Tak Kunjung Ditegakkan

Kamis, 10 November 2022 – 21:48 WIB
Massa Aremania menggelak aksi bertitel 40 hari Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11). Foto: dokumentasi Tim Gabungan Aremania

jpnn.com, MALANG - Para suporter Arema FC yang dikenal dengan julukan Aremania menggelar aksi bertitel 40 Hari Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (10/11), di Malang, Jawa Timur.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu menyebabkan 135 orang tewas.

BACA JUGA: 135 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, PSSI Mohon Pemerintah Izinkan Liga 1 Bergulir Lagi

Aremania dalam aksi itu menilai pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan tidak kunjung diproses hukum meski insiden itu telah 40 hari berlalu.

Oleh karena itu, Aremania dan masyarakat Malang dalam menyodorkan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) dalam 40 Hari Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: 40 Hari Peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Pemain Arema Berdoa di Depan Pintu 13 Stadion

Tuntutan pertama Aremania ialah agar seluruh aktor dan eksekutor Tragedi Kanjuruhan ditangkap serta diadili.

Kedua, massa menuntut agar Tragedi Kanjuruhan digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata kepada Penonton dalam Tragedi Kanjuruhan

"Ketiga, bayar kerugian yang diderita korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 melalui mekanisme kompensasi dan restitusi," bunyi tuntutan tersebut.

Dengan berpakaian hitam-hitam, massa Aremania terus menyuarakan tuntutan agar hukum ditegakkan dalam kasus itu.

Di antara ribuan peserta aksi itu ada yang membawa spanduk dan poster  berisi suara hati mereka. Selain itu, massa juga sempat menyampaikan orasi.

Mereka kemudian menyelesaikan gerakannya setelah tuntutan mereka diterima oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Menurut kuasa hukum tim gabungan Aremania, Anjar, tiga tuntutan itu bukan sekadar disuarakan, tetapi merupakan teriakan hati nurani masyarakat yang melihat banyak kejanggalan dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan.

"Tritura sudah diserahkan kepada Wali Kota Malang," katanya.

Memang, Suiaji sempat terlihat keluar dari kantornya di Balai Kota Malang untuk menemui massa.

Setelah itu, tim gabungan Aremania meminta Sutiaji menerima tuntutan, membubuhkan tanda tangan, dan juga stempel resmi Wali Kota Malang sebagai bentuk kesepakatan.(dkk/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler