jpnn.com - JAKARTA - Komposisi PNS di Indonesia tidak hanya didominasi tenaga fungsional umum. Tenaga guru juga terbanyak komposisinya. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, jumlah PNS se Indonesia saat ini sebanyak 4.250.009 orang.
Dari jumlah itu, komposisi terbanyak pada jabatan fungsional umum yakni 2.003.151 orang atau 45,79 persen. Disusul guru yakni 1.765.410 orang atau 40,35 persen. Sisanya terdiri dari paramedis sebanyak 303.754 orang atau 6,94 persen, tenaga medis sebanyak 31.754 orang atau 0,73 persen. Sedangkan yang menduduki jabatan struktural ada 48.847 orang atau 1,12 persen.
Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, dari seluruh pejabat yang berada dalam jabatan struktural, sekitar 12 ribu di antaranya atau 0,27 persen menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). Jabatan dimaksud terdiri dari pejabat eselon I dan II, baik di kementerian, lembaga maupun di pemda.
BACA JUGA: Terindikasi Positif Narkoba, Pilot AirAsia Dilarang Terbang
“Mereka memiliki peran strategis sebagai penggerak manajemen aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya, Kamis (1/1).
Dijelaskannya, sesuai perintah UU 5 Tahun2014 tentang ASN), untuk pengisian JPT tersebut harus melalui seleksi terbuka (open selection) di antara PNS yang memenuhi syarat. Namun, dengan persetujuan presiden, untuk JPT yang dinilai strategis dan tidak ada dari PNS, dimungkinkan peserta seleksinya dari kalangan swasta.
BACA JUGA: Kapal Malaysia Temukan Serpihan Pesawat AirAsia QZ8501
"Sebelum terbitnya UU tentang ASN, seleksi terbuka sudah berlangsung di sejumlah kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.
Tahun 2012 tercatat ada enam instansi yang menggelar seleksi terbuka. Tahun 2013 ada 42 instansi dan tahun 2014 ini ada 27 instansi.
BACA JUGA: Putri Pilot AirAsia QZ8501: Papa ini thn baru loh, papa gak plg?
Dasar hukum seleksi terbuka pada awalnya menggunakan Surat Edaran No 16 Tahun 2012, kemudian diubah dengan Peraturan MenPAN-RB No 13 Tahun 2014. "Ke depan, seleksi terbuka ini akan diatur dengan peraturan pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombak Ganas, Evakuasi Tiga Jenazah Gagal
Redaktur : Tim Redaksi