40 Perusahaan Tambang Sepakat Renegosiasi

Jumat, 04 Juli 2014 – 05:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Target pemerintah untuk merampungkan renegosiasi kontrak tambang pada Juli ini, sepertinya bakal meleset. Pasalnya dari 109 perusahaan tambang, hingga saat ini baru 40 perusahaan yang sepakat menandatangani poin renegosiasi. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Mahendra Siregar mengatakan, renegosiasi harus dilakukan secara maraton antara pemerintah dan perusahaan tambang. Pada periode Maret lalu, 25 perusahaan tambang sudah sepakat menandatangani renegosiasi, kemudian bertambah 15 perusahaan lagi pada tahap berikutnya. 'Tentu, kita ingin menyelesaikan dalam waktu secepatnya,' ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian kemarin (3/7). 

BACA JUGA: Perum Peruri Genjot Pengembangan Bisnis Uang Digital

Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu pemerintah getol merenegosiasi kontrak pertambangan karena dinilai tidak menguntungkan bagi penerimaan negara. Enam poin renegosiasi yang diajukan pemerintah adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri. 

Pada 7 Maret 2014 lalu, 25 perusahaan yang sepakat menandatangani renegosiasi terdiri dari 6 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan 19 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, dari total perusahaan tambang yang sudah menyepakati renegosiasi kebanyakan adalah perusahaan menengah, sementara raksasa tambang seperti Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih belum sepakat. 

BACA JUGA: Salah Pilih Presiden Berisiko ke Perekonomian Nasional

Mahendra mengakui, renegosiasi memang harus dijalankan pelan-pelan. Sebab, pemerintah tidak ingin gegabah dengan langsung memaksa perusahaan, melainkan mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. 'Untuk perusahaan-perusahaan besar, situasinya lebih kompleks, misalnya dalam hal kewajiban pengolahan hasil tambang dalam negeri (dengan pembangunan smelter). Jadi, harus bertahap,' katanya. 

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menambahkan, Freeport dan Newmont memang belum masuk dalam daftar 40 perusahaan yang sudah menyepataki poin-poin renegosiasi. 'Meski ada kendala, kita terus bekerja,' ucapnya. 

BACA JUGA: Peruri Targetkan Raih Pendapatan Rp 2,5 Triliun

Menurut Siswoutomo, dalam proses renegosiasi kontrak, ada beberapa opsi yang bisa diambil, yakni perusahaan menyepakati poin-poin yang diajukan pemerintah, atau tidak sepakat sehingga menggunakan jalur hukum, atau perusahaan memilih tidak melanjutkan kontrak atau terminasi. 'Awal tahun ini ada 111 perusahaan tambang yang direnegosiasi, tapi dua perusahaan memilih terminasi, sehingga saat ini tinggal 109 perusahaan,' ujarnya. (owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Blewah Terjun Bebas, Melon Meroket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler