jpnn.com - HARI Raya Idul Fitri menjadi satu di antara hari yang dinanti oleh narapidana Rumah Tahanan (Rutan) klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pasalnya, mereka akan mendapatkan remisi atau keringanan masa huku- man. Sayangnya, kejelasan tentang siapa saja yang mendapatkan remisi baru akan diumumkan pada H-1 Lebaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rutan klas I Surabaya Bambang Irawan. Ia menyebutkan bahwa remisi baru akan diumumkan satu hari menjelang Lebaran. Pengumuman ini akan langsung disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Ke- menkumham) wilayah Jatim, serentak dengan rutan dan lapas lainnya di Jatim.
BACA JUGA: Malaysia Deportasi 16 TKI
Bambang menambahkan, nantinya sekitar 400 napi Rutan Medaeng akan mendapatkan remisi. Sebanyak 400 napi itu terdiri atas tahanan wanita dan tahanan pria. Mereka lulus persyaratan untuk mengajukan remisi. “Tidak semua napi mendapatkan remisi,” ujar Bambang.
Syarat-syarat seorang napi men- dapatkan remisi, antara lain, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, mendekam di dalam rutan minimal enam bulan, dan berkelakuan baik. Seperti, tidak membawa telepon genggam dan tidak menggunakan narkotika saat di rutan. (dia/c2/ono)
BACA JUGA: Hanura Senang Golkar dan PPP Gonjang-Ganjing
BACA JUGA: Soal Pelecehan Murid SD di Sekolah, Polisi Periksa 3 Bocah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Pegawai Libur, Puncak Mudik Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi