400 Pekerja Kena PHK, Disnaker DKI Harus Bertindak

Rabu, 04 Juli 2018 – 23:32 WIB
Pekerja yang di-PHK meminta tindakan tegas Disnaker DKI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (4/7) siang tadi.

Ketua Umum FPPI, Nova Sofyan Hakim, menyebutkan, aksi tersebut mereka lakukan karena pihak manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan pergantian vendor, sehingga 400 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Januari 2018.

BACA JUGA: Koboi Jalanan Sasar Mobil Karyawan JICT di Tanjung Priok

"PHK yang dilakukan pihak manajemen kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 pasal 19 (b), mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali," kata Nova, dalam keterangan persnya.

Selain itu, kata Nova, manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama.

BACA JUGA: FPPI Minta Polri Usut Kasus Penembakan Mobil di JICT

Operator pengganti pun 90 persen perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman.

Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.

BACA JUGA: OSO: Kalau Tiap Hari Selalu Ribut, Ya Repot

"Sebanyak 400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (Union Busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT," ujarnya.

Nova melanjutkan, pada 10 Maret 2018, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi.

Di sisi lain, 42 pekerja outsourcing anak usaha Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia (JAI) turut di-PHK tanpa alasan. Semua pekerja merupakan aktivis serikat dan dipecat pada 1 Mei 2018.

Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI di bawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003.

Untuk itu SPC dan JAI Bersatu yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menuntut agar SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait banyaknya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta menghapus vendorisasi yang sangat mengeksploitasi pekerja outsorcing di JICT dan Pelindo II serta anak usahanya.

Selain itu, FPPI menuntut pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum dan jaminan sosial sesuai UU untuk keadilan pekerja pelabuhan dan seluruh pekerja di Indonesia.

Dengan banyaknya pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan penindasan terhadap pekerja di JICT dan Pelindo II, pemerintah harus mengembalikan tata kelola BUMN pelabuhan (Pelindo II) sesuai amanat konsitusi dan Pancasila untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Aksi dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja antara lain SP JICT, SPC, SP DKB, SP JAI Bersatu, SP MTI, SP TNO Pelindo II, SP Rumah Sakit Pelabuhan dan SPP Pelindo III.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Barang di JICT Lambat, Pelayaran Harus Dapat Kompensasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler