PEKANBARU-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, sebanyak 400 peraturan daerah (perda) sudah dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggiKarenanya, 400 perda itu dalam waktu dekat akan dibatalkan alias dicabut
BACA JUGA: Pemakaman Kelly Kwalik Ditunda
Bahkan, 200 perda di antaranya, akan dicabut sebelum habis masa 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.Dikatakan Gawaman, di luar 400 itu, belum lama ini pihaknya sudah membatalkan sebanyak 206 perda bermasalah
BACA JUGA: Mabes Polri Buru Pelarian LP Sukamiskin
Sudah 206 perda yang kita hapuskanPerda-perda yang akan dikaji terutama perda yang mengatur tentang retribusi daerah, pungutan daerah, perizinan dan penarikan pajak perkebunan kelapa sawit
BACA JUGA: Boediono Tak Gubris soal Nonaktif
Gamawan menyebutkan, salah satu dari 206 perda yang dihapuskan diantaranya Perda Retsribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)Bagi dia menghapuskan perda ini memang sangat perlu dilakukan, sebab selain bertentangan dengan UU, perda ini memberatkan bagi masyarakat dan kalangan dunia usaha.Seperti sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan, Gamawan menjelaskan, bila perda yang dibuat menghambat kinerja pelaku usaha dan menghambat masyarakat, dipastikan Indonesia bakal menjadi negara yang bakal kehilangan investorUntuk menciptakan kenyamanan investor itu, dia tegasnya pemerintah pusat tidak akan diam begitu saja dengan perda yang dinilai sebagai penghambat investasi
Hal lain yang disampaikan mantan gubernur Sumbar itu adalah pentingnya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan, yang waktunya maksimal selama 17 hari kerjaSelama ini pelayanan kepada masyarakat oleh birokrasi mamakan waktu cukup lama"Bahkan sampai berbulan-bula dalam pembuatan perizinan saja," cetusnyaDia katakan, untuk program perizinan 17 hari itu, dia sudah membuat kesepakatan bersama dengan empat menteri Kabinet Bersatu Jilid II(new/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggal 24 Libur Cuti Bersama
Redaktur : Soetomo Samsu