Tanggal 24 Libur Cuti Bersama

Selasa, 22 Desember 2009 – 05:57 WIB
Aktivitas liburan warga di TMII, saat long weekend akhir pekan lalu. Kini, sejak Kamis (24/12) besok, akan ada libur panjang lagi. Foto: Ukon Furkon Sukanda/Indopos.
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Kamis (24/12) sebagai hari cuti bersama menjelang NatalOleh karena itu, pekan ini bakal terjadi long weekend alias libur akhir pekan selama empat hari, mulai Kamis (24/12) hingga Minggu (27/12).

"Menjelang sehari sebelum hari Natal sudah diputuskan cuti bersama, libur," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) EE Mangindaan, di sela-sela penyerahan bingkisan kasih terhadap korban kebakaran di kawasan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Mangindaan yang juga Ketua Perayaan Natal Nasional 2009 itu mengatakan, cuti bersama itu merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diputuskan sejak 2008 lalu

BACA JUGA: Pimpinan DPR Tolak Tandatangani Surat Pansus

Yakni antara Menteri Agama, Menakertrans, serta MenPAN
Cuti bersama jelang Natal ini merupakan satu di luar tiga hari cuti bersama lainnya, yaitu 2 Januari, serta 18 dan 23 September (cuti bersama Idul Fitri).

Tahun 2010 depan, juga akan ada tiga hari cuti bersama

BACA JUGA: Agar SBY Tak Terganggu, Boediono dan Sri Nonaktif

Yakni dua hari cuti bersama Idul Fitri pada Kamis 9 September dan Senin 13 September, ditambah cuti bersama Natal pada Jumat 24 Desember
Selain tiga cuti bersama, pemerintah menetapkan 17 hari sebagai hari libur nasional berdasarkan surat edaran MenPAN nomor 13 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Hari-hari Libur Nasional dan Pelaksanaan Cuti Bersama 2010.

Mangindaan mengatakan, tiga hari cuti bersama itu sudah final

BACA JUGA: KPK Diminta Lanjutkan Usut Tiga Mantan Kadishut Riau

Tidak ada penambahan lagiApabila ada hari terjepit (satu hari di antara dua hari libur) lainnya di antara tiga hari itu, tidak ditetapkan sebagai hari liburBegitu juga apabila hari Sabtu merupakan hari terjepitHari Sabtu tetap dihitung sebagai hari libur biasa.

"Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau lembaga," katanya.

Pada 2010 tercatat paling tidak ada 10 hari terjepitAntara lain pada Jumat 14 Mei 2010 setelah pelaksanaan libur Kenaikan Isa Almasih, Senin 16 Agustus sebelum pelaksanaan hari Kemerdekaan RI, serta Rabu dan Selasa tanggal 8 dan 14 September 2010, sebelum dan sesudah pelaksaan cuti bersama Idul Fitri.

Mangindaan meminta setiap instansi untuk memperhatikan keberadaan hari-hari terjepit tersebutDia meminta pemimpin instansi untuk memantau dan meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari-hari ituSebab, PNS  rawan membolos atau telat datang dan pulang cepat"PNS harus menaati jam kerja," katanya(aga/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler