JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusiDari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) yang semuanya terkait kasus narkotika dan psikotropika.
"Terpidana mati di Indonesia yang belum dieksekusi berjumlah 109 dengan rincian tindak pidana umum 53 orang dan tindak pidana narkotika dan psikotropika 56 orang," ujar Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (16/2).
Menurutnya, dari 53 terpidana mati yang terkait kasus narkoba tersebut 41 orang diantaranya adalah warga negara asing
BACA JUGA: RDP Dihentikan, Komisi VII Usir Pertamina
"Yang (terpidana mati) berkewarganegaraan asing berjumlah 41 orang yang seluruhnya adalah pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika," imbuhnya.Hendarman merincikan, jumlah WNA terpidana mati paling banyak berasal dari Nigeria yakni 12 orang
Negara asal lainnya masing-masing dengan dua terpidana antara lain Malawi, Pakistan, Belanda, Brazil dan Afrika Selatan
BACA JUGA: Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Sedangkan Ghana, Zimbabwe, Malaysia, Senegal, Prancis, Thaliand, Nepal dan India masing-masing satu orang terpidana mati.Menurut Jaksa Agung, pihaknya tidak akan menunda-nunda pelaksanaan hukuman mati terhadap para terdakwa
BACA JUGA: Di Depan Pengusaha, JK Banggakan BLT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan : Apa Salah Saya?
Redaktur : Tim Redaksi