Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum

Senin, 16 Februari 2009 – 21:24 WIB

JAKARTA - Tampaknya, para petinggi di Gedung Bundar paham betul bahwa persaingan politik menjelang pemilu 2009 makin panas dan bisa menghalalkan segala caraJaksa Agung Hendarman Supandji mengambil langkah antisipasi agar para jaksa tidak terseret persaingan politik dengan cara mempermainkan hukum.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (16/2), secara tertulis dewan bertanya ke Jaksa Agung Hendarman Supandji mengenai model penanganan dugaan korupsi yang melibatkan DPRD dan kepala daerah, terkait dengan kelancaran pemilu 2009

BACA JUGA: Di Depan Pengusaha, JK Banggakan BLT

Mengingat, kelancaran pemilu membutuhkan peran dan dukungan pemda, dalam hal ini kepala daerah dan DPRD.

Dalam jawabannya, Hendarman menjelaskan, kejaksaan melalui surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) No.B.217/F/Fd.1/02/2009 tanggal 2 Februari 2009 telah meminta kepada seluruh Kajati beserta jajarannya untuk meneliti secara cermat dan akurat terhadap semua laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan para capres, cawapres, anggota DPD, DPR, DPRD, yang mengikuti pemilu 2009.

"Dengan memperhatikan situasi dan kondisi sosial politik yang berkembang di daerah masing-masing dan menghindari kepentingan politik yang berlatar belakang subyektif yang bertujuan merugikan pihak atau unsur partai politik peserta pemilu tersebut, sebelum menetapkan penyelidikan atau penyidikan," urai Hendarman, menjelaskan bunyi surat edaran Jampidsus.

Masih terkait dengan pemilu, Hendarman menyebutkan, sampai saat ini kejaksaan telah menangani perkara pemilu sebanyak 46 kasus
Rincian penanganannya, 24 perkara masuk pra penuntutan, 3 perkara masuk penuntutan atau sidang, dan 19 kasus sudah diputus.

Dijelaskan Hendarman, kasus pemilu yang ada pada umumnya terkait pelanggaran pasal 269 UU No.10 Tahun 2008, yakni tentang pelanggaran jadwal kampanye

BACA JUGA: Luhut Panjaitan : Apa Salah Saya?

BACA JUGA: Tersinggung, Dirut Pertamina Surati DPR

Selain itu, pasal 270 tentang pelanggaran tata cara berkampanye, dan pasal 274 yang mengatur pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang (money politics).(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Proses Pembelajaran Bagi Direksi Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler