jpnn.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram di Sumut.
Dari pengungkapan dua kasus pada Oktober 2022 tersebut, polisi juga menangkap tiga orang pelakunya.
BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu 42 Kilogram Sudah 15 Kali Mengirim Narkoba, Baru Tertangkap Sekarang
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni berinisial SMS, IS dan ZU.
Para tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi dan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sadis di Depok, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan bahwa tersangka SMS diketahui bertugas menjemput langsung narkoba ke Malaysia melalui perairan Kota Tanjung Balai. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Pelaku mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap satu kilogram sabu-sabu," kata Valentino konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Medan sebagaimana dikutip dari JPNN Sumut, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati
Kombes Valentino menjelaskan SMS diringkus petugas di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (25/10) malam.
Saat memeriksa isi mobilnya, polisi menemukan 20 kilogram sabu-sabu yang terbungkus plastik warna kuning dalam sebuah tas.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dari hasil pengembangan interogasi terhadap SMS.
Barang haram itu diamankan dari kediaman SMS di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Hasil pengembangan, polisi meringkus IS dan ZU pada Senin (31/10) dari Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati IS menenteng sebuah tas dan menaruhnya di sepeda motor yang dikendarai ZU.
Keduanya diringkus dan mengamankan tas yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial PA sebagai DPO.
Valentino menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SMS diketahui pelaku telah belasan kali menjemput sabu-sabu untuk di edarkan di Kota Medan.
Dari pengakuannya juga diketahui bahwa SMS terhubung langsung dengan pengendali narkoba di Malaysia.
"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi, ini masih kami selidiki, dia (pelaku) terhubung langsung, diantar lewat laut melalui nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, dan sudah belasan kali," ungkapnya.
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Medan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean