42 WNI Ditangkap Tentara Malaysia, Lihat Fotonya, Ya Ampun

Kamis, 30 Juli 2020 – 12:45 WIB
24 WNI ditangkap Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu (29/7). Foto: ANTARA Foto/Ho-Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (1)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Sebanyak 42 WNI (warga negara Indonesia) ditangkap pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) pada Rabu (29/7).

Mereka ditangkap dalam Operasi Benteng di Johor karena memasuki negara tersebut secara tidak resmi atau ilegal.

BACA JUGA: Kucing-kucingan dengan Wartawan, Eks PM Malaysia Setor Rp 6,8 Miliar ke Pengadilan

Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia kepada media, Kamis (30/7), menyebutkan operasi tersebut dilakukan dalam dua kali penangkapan.

Penangkapan dilakukan oleh pasukan yang sedang melaksanakan operasi yaitu Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada Rabu (29/7) jam 05.30 dan 08.20 pagi.

BACA JUGA: WNI Asal Jakarta Bawa Virus Corona ke China, Begini Ceritanya

Pasukan ini melakukan pemantauan berdasarkan informasi intelijen Bagian Investigasi Kejahatan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kota Tinggi, Johor, yang memberitahukan terdapat aktivitas kedatangan imigran di antara kawasan Punggai dan Batu Layar.

Pada lebih kurang jam 05.30 pagi, Pos Pemerhati 1 RRD telah melihat sebuah bot telah sandar di sekitar perairan Punggai dan dipercayai sedang menurunkan pekerja ilegal untuk masuk ke Malaysia .

BACA JUGA: Hotman Paris Ubah Keterangan Foto, Respons Jerinx SID Begini

Ketua 1 RRD Mejar Mohd Hafizullah bin Mohd Rashidi memerintahkan Tim Quick Reaction Force (QRF) ke Kampung Gambut, Punggai dan telah menangkap semua pekerja yakni sebanyak 30 orang yang diduga baru masuk ke Malaysia dan empat orang yang diduga mau keluar dari Malaysia.

Setelah pencarian dan penggeledahan dilaksanakan di sekitar kawasan Punggai mereka telah menemukan dan menangkap delapan orang sekitar jam 08.20 pagi.

Semua pendatang berusia antara 23 hingga 40 tahun melibatkan 32 lelaki dan sembilan wanita dan seorang anak perempuan.

Semua nilai rampasan sebanyak RM17.824 ( Rp61 juta) termasuk 33 buah ponsel dan uang tunai RM3.202 ( Rp10,9 juta).

Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Polisi Bayu Damai untuk tindakan lebih lanjut sebelum menjalani tes COVID-19.

Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru Anang Fauzi Firdaus ketika dihubungi mengatakan KJRI telah memperoleh informasi informal mengenai kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang akan diambil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler