43 Persen Narkoba di Indonesia, Menlu Minta Pengertian Negara Lain

Senin, 19 Januari 2015 – 18:36 WIB
Menlu Retno Marsudi. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta pengertian negara lain maupun pihak yang protes atas aturan hukum mati narapidana kasus narkoba yang dilaksanakan di Indonesia. Pasalnya, kata dia, saat ini peredaran narkoba berkembang sangat pesat di Indonesia. Sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas.

"Dari segi peredarannya dan nilainya yang ada di ASEAN, 43 persen itu berada di Indonesia. Jadi akan dapat dimengerti keseriusan akibat dari kejahatan ini. Kita ingin pihak lain juga melihat secara jernih, isu ini adalah isu kejahatan narkoba yang sangat serius yang dapat mengganggu hidup bangsa Indonesia," tegas Menlu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (19/1).

BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Yakin Hukuman Mati Tak Rusak Citra Indonesia

Masih akan ada beberapa warga negara asing yang dieksekusi mati dalam kasus narkoba. Retno mengaku atas hal itu, pemerintah Indonesia sudah mencoba berdiskusi dengan pemerintah dari negara asal masing-masing narapidana. 

Hingga saatnya eksekusi nanti, sambungnya, komunikasi akan tetap dijalankan. Sejauh ini, sambung Retno, komunikasi berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Kemnaker Minta PPTKIS Perbanyak TKI Sektor Formal

"Kita tidak pernah bertentangan dengan negara lain, dan ini masalahnya adalah law inforcement dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius yaitu kejahatan narkotika yang kalau kita lihat dari data semuanya menunjukkan kita dalam situasi yang darurat," tandas Retno. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Gubernur Riau Beber Tujuan Palak Pengusaha Sawit Rp 2,9 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendadak dan Tertutup, Mabes Polri Gelar Sertijab Kabareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler