Anak Buah Surya Paloh Yakin Hukuman Mati Tak Rusak Citra Indonesia

Senin, 19 Januari 2015 – 18:25 WIB
Patrice Rio Capella. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella menilai keputusan pemerintah yang konsisten menerapkan hukuman mati bagi terpidana narkoba tidak akan memengaruhi hubungan internasional Indonesia dengan negara yang warganya ikut dieksekusi.

"Saya pikir gak akan sampai mengganggu (hubungan internasional Indonesia). Sekarang kan hubungan dibentuk saling menguntungkan," katanya di gedung DPR, menyikapi sikap reaktif pemerintahan Belanda dan Brasil atas eksekusi mati warga negaranya oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Kemnaker Minta PPTKIS Perbanyak TKI Sektor Formal

Sekjen DPP Partai NasDem ini menerangkan pemerintahan Belanda dan Brasil harus menghormati proses hukum di Indonesia. Apalagi hukuman itu diberikan karena warga negaranya dinyatakan bersalah dalam kaitan kasus narkoba.

"Kalau salah satu warga mereka dihukum mati karena memang bersalah, saya pikir Brasil dan Belanda pahami langkah-langkah tersebut. Itu kan hanya untuk bandar-bandar besar. Untuk efek jera," ujar politikus dari partai pimpinan Surya Paloh itu. 

BACA JUGA: Gubernur Riau Beber Tujuan Palak Pengusaha Sawit Rp 2,9 Miliar

Kalaupun eksekusi mati warganya disikapi pemerintah Brasil dan Belanda dengan menarik Duta Besarnya untuk Indonesia, Rio Capella menilai sikap itu juga harus dihargai kepemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kita hargai (sikap) Brasil dan Belanda. Yang penting mereka hormati putusan yang sudah dilakukan. Penetapan hukuman mati juga melalui proses yang panjang. Warga Indonesia juga pernah dihukum mati, kita bisa protes tapi gak bisa intervensi," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Mendadak dan Tertutup, Mabes Polri Gelar Sertijab Kabareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Ingatkan KPK Cekatan Tangani Budi Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler