jpnn.com - GORONTALO - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman menandatangani perjanjian kerja sama, Selasa (20/12).
Perjanjian kerja sama yang diteken di Hotel Aston Kota Gorontalo itu terkait pemberian jaminan perlindungan sosial bagi 4.376 pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di lingkup Pemprov Gorontalo.
BACA JUGA: PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN
Hamka Hendra Noer mengatakan bahwa salah satu manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biaya," kata Hamka.
BACA JUGA: Nama Masuk Daftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG di Bogor Panik
Pemprov Gorontalo mengalokasikan Rp 804.974.304 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai di lingkup pemerintah provinsi setempat.
Selain memfasilitasi PTT dan guru tidak tetap mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemprov Gorontalo mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi 45 anggota DPRD, 14 staf khusus DPRD, dan dua kepala daerah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Banyak Guru Lulus PG PPPK 2021 Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gawat!
Program jaminan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi