PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN

Senin, 11 Juli 2022 – 02:00 WIB
Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI JAKARTA Didi Ahmad (tengah). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP DKI Jakarta meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PTT Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) menilai pemerintah bisa melakukan hal itu seperti preseden penyelesaian masalah guru honorer.

BACA JUGA: Pusat Perlu Tahu, Daerah Ini Tak Siap Jika Honorer Dihapus 2023

"PTT Satpol PP DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara menolak untuk dijadikan tenaga outsourcing pada November 2023," kata Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI JAKARTA Didi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Senin (10/7).

Didi menerangkan pihaknya telah membaca Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/ 2022 tentang status kepegawaian di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Di dalam surat itu menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus menghapus pegawai honorer atau sejenisnya, kecuali PNS dan PPPK. Dan jika dibutuhkan, pemerintah dapat merekrut menjadi tenaga alih daya bagi petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi.

Di samping itu juga dinyatakan PPK harus melakukan pemetaan semua honorernya. Bagi yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi menjadi PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, Wabup Era Sodorkan Solusi, Non-ASN Pasti Gembira Ria

"Yang menjadi permasalahan untuk menjadi PNS ada kriteria usia maksimal 35 tahun, kondisi saat ini PTT Satpol PP usianya di atas 35 tahun bahkan di atas 40 tahun. Kecuali ada kebijakan khusus seperti yang tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 Jo. PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, yang membatasi usia hingga 46 tahun pada saat diangkat," kata dia.

Namun demikian, Didi menyayangkan sebagian PTT Satpol PP DKI Jakarta saat itu tidak bisa diangkat karena terganjal dengan masa pengabdian yang kurang setahun pada 31 Desember 2005. Tak ada pengecualian meski PTT Satpol PP tersebut sudah direkrut dan bekerja sebelum PP 48 tahun 2005 diterbitkan dan diundangkan.

"Sampai saat ini, PTT satpol PP DKI Jakarta belum diangkat menjadi PNS karena permasalahan di atas dan tidak bisa juga menjadi PPPK, karena jelas tertuang dalam Pasal 256 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Didi.

Pada Pasal 257, lanjut dia, menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja diangkat menjadi PNS bagi yang memenuhi persyaratan. Karena itu, dia menilai PPT Satpol PP tidak bisa diangkat menjadi tenaga alih daya

Bahkan, untuk menjadi PPPK saja tidak bisa mengingat adanya Perpres 38 tahun 2020 mengenai jabatan-jabatan yang dapat diisi dalam formasi tersebut. "Tidak ada jabatan PPPK Satpol PP," tambahnya.

Didi menerangkan pihaknya telah menyampaikan keluhan ini kepada anggota Komisi II DPR RI Dapil DKI Jakarta Dian Istiqomah.

Didi menyampaikan terkait nasib PTT Satpol PP yang belum jelas, karena belum ada payung hukum untuk mengatasinya. Sebab, Didi menilai untuk diangkat menjadi PNS harus ada payung hukum, begitu juga PPPK.

"Ibu Dian pun menyampaikan kepada kami harus ada solusi untuk mengatasi permasalahan ini dan tidak boleh dibiarkan seperti ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak beserta keluarga," kata Didi.

Pria yang sehari-hari betugas di Satpol PP Balai Kota DKI itu menambahkan pihaknya juga sudah beraudiensi dengan Direktorat Pol PP Kemendagri. Pihak Kemendagri berjanji akan mengatasi permasalahan ini baik dengan usulan revisi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau dengan upaya-upaya lainnya yang masih harus didiskusikan dengan pihak lain, khususnya Kementerian PAN-RB.

"Kami sangat berharap Kemendagri dapat melakukan seperti Kemendikbud yang membantu persoalan guru-guru honorernya untuk menjadi ASN. karena urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan termasuk dalam pelayanan dasar minimal, yang tentunya sama kedudukannya dengan pendidikan dan kesehatan," kata dia.

Didi berharap Kementerian PAN-RB agar memberikan kuota untuk mengangkat Satpol PP menjadi ASN. Terlebih jika pengangkatannya seperti penyelesaian guru bantu DKI Jakarta diangkat menjadi CPNS yang mengisi formasi pada 2015, 2016, dan 2017.

Didi juga menganggap PTT Satpol PP DKI menjadi tenaga alih daya bukan solusi. Sebab, Didi mengeklaim ketika melamar ke Pemprov DKI Jakarta berkeinginan menjadi aparatur daerah.

"Bukan melamar untuk menjadi tenaga outsourcing dan untuk menjadi PTT saat itu dilakukan proses seleksi yang ketat dari mulai seleksi administrasi, tes kesamaptaan, tes kesehatan, dan tes tertulis dan diikuti oleh belasan ribu peserta dan dilakukan dua gelombang. Kami diangkat berdasarkan SK Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini masih ada kurang lebih 1.574 PTT Satpol PP dan 160 PTT dishub yang sebelumnya berasal dari Satpol PP yang sudah mengabdi sejak 2005," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler