44 Orang Tewas di Lapas Tangerang, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi

Kamis, 09 September 2021 – 23:59 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pentingnya revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sahroni mengutarakan pandangannya menyusul peristiwa tewasnya 44 narapidana akibat kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

BACA JUGA: KPU Mewaspadai Hal ini Terjadi Pada Pemilu 2024

Mayoritas narapidana yang tewas diketahui terkait kasus narkoba.

Sahroni menyatakan mendukung revisi, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.

BACA JUGA: Wow, Presiden Jokowi Ajak PD Memperjuangkan Hal ini

"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi."

"Penjara bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pencandu narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi saja agar bisa kembali ke masyarakat secara layak," ujar Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9).

BACA JUGA: Mending Vaksin Merah Putih Dikembangkan Daripada Bangun Pabrik Milik Asing

Sahroni menyatakan pandangannya menyikapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.

Diketahui mayoritas korban tewas akibat kebakaran di Lapas Tangerang terkait kasus kasus narkotika.

Kebakaran terjadi di sel Blok C2 LP Tangerang, Rabu dini hari (8/9).

Laiknya terjadi di banyak sekali Lapas di Indonesia, Lapas Tangerang itu diketahui kelebihan jumlah penghuni dalam bilangan sangat tinggi.

Sekitar 2,45 kali dari kapasitas yang cuma 600 orang narapidana.

Sahroni menyambut baik keinginan Laoly itu dan dia sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara.

Dia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di lapas yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Indonesia," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.

Ia menegaskan persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya, salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler