jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat ke DPRD Surabaya. Lembaga antirasuah itu mengingatkan 45 anggota dewan yang belum mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Jika terpilih lagi saat pemilu nanti, mereka terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan. Tidak hanya itu. Hak kedewanan mereka juga terancam hilang.
BACA JUGA: Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia menyarankan agar anggota dewan segera mengurus laporan itu. Sebab, pengurusannya memakan waktu cukup lama.
Ada tahap verifikasi dari KPK yang cukup memakan waktu. "Mumpung masih bisa sekarang. Mending mengurus jauh-jauh hari," kata Nurul.
BACA JUGA: KPK Sebut Ada Intervensi Terhadap Saksi Suap Izin Proyek Meikarta
Bukan hanya bagi caleg incumbent yang saat ini aktif di DPRD. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga berlaku bagi seluruh caleg.
Karena itu, Nurul menyarankan agar seluruh caleg mulai mengurus LHKPN tersebut secara online.
BACA JUGA: KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi
Nurul menerangkan, gaji dan tunjangan anggota dewan dikeluarkan berdasar SK pelantikan. Karena itu, hak tersebut bisa hilang jika LHKPN belum dipegang.
"Kalau nama dia tidak tercantum di SK, hak keuangannya bisa tidak diberikan," lanjut Nurul.
KPU Surabaya mendapat surat dari KPU pusat. Isinya hampir serupa dengan surat KPK yang dikirimkan ke dewan. Caleg diminta segera mengurus LHKPN.
Sementara itu, surat dari KPK ke DPRD Surabaya disebarkan ke seluruh fraksi kemarin (4/2). Ada 52 pejabat yang harus melaporkan kekayaannya.
Yakni, 50 anggota dewan dan 2 pejabat kesekretariatan DPRD. Namun, yang taat hanya 7 orang. KPK mengingatkan anggota DPRD untuk mengisi data LHKPN selama dua tahun. Yakni, 2017 dan 2018. (sal/c6/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang
Redaktur & Reporter : Natalia