KPK Sebut Ada Intervensi Terhadap Saksi Suap Izin Proyek Meikarta

Jumat, 01 Februari 2019 – 22:25 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut ada intervensi dari pihak luar terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hal itu yang menjadi alasan para saksi meminta perlindungan.

“Jadi, kalau mereka (saksi) minta perlindungan artinya mereka mendapat sesuatu,” kata Laode, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2)

BACA JUGA: KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi

Intervensi ini juga sempat disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group tersebut.

LPSK juga telah melakukan pengawasan terhadap proses sidang kasus yang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang

"Kami juga memberikan perlindungan kepada beberapa saksi saksi, jadi bukan hanya LPSK tetapi kami juga kordinasi juga sama mereka bahkan Bu Neneng dalam proteksi kami," sebut Laode.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga meminta kepada Polri untuk melindungi saksi dan korban. Hal itu dimaksudkan agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Laode juga mengingatkan kepada pihak yang merasa terusik dengan proses penegakan hukum untuk tidak mengintervensi dan menggangu saksi.

BACA JUGA: Rosaline Irene Rumaseuw Dorong KPK Berani Rambah Papua

Diketahui, saat ini persidangan kasus Meikarta dengan terdakwa orang-orang Lippo Group, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK juga sempat mempertimbangkan pemindahan persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek milik Lippo Group, Meikarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Lembaga antikorupsi mencermati dan meneliti apa saja hambatan-hambatan terkait pemindahan tersebut.

BACA JUGA: Ungkap Suap Meikarta, Dalami Pelesiran DPRD Bekasi ke Mancanegara

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Adapun tersangka penerima suap yakni, Neneng Hassanah Yasin, Sahat, Neneng Rahmi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi nonaktif Jamaludin masih dalam proses penyidikan di KPK. Sementara Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa sebagai penyuap.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp 278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun itu berdiri. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Namun, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan proyek tersebut. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. Namun, Lippo Group akan membangun Meikarta seluas 500 hektar.

Diduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Aturan tersebut diduga sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap proyek tersebut.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jabar Sempat Larang Launching Meikarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler