Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan

Selasa, 05 Februari 2019 – 20:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pihak Pemprov Papua membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pihak Pemprov Papua merasa menjadi korban pencemaran nama baik karena disebut terlibat dalam penganiayaan itu.

BACA JUGA: Dua Penyelidik Dianiaya, KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus

Atas adanya laporan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa lembaga antirasuah telah menyiapkan pendampingan hukum bagi dua penyelidik tersebut.

Pasalnya, pelaporan itu diduga sebagai serangan balik karena dua penyelidik KPK sempat melaporkan penganiayaan yang diduga melibatkan Pemprov Papua.

BACA JUGA: KPK Sebut Ada Intervensi Terhadap Saksi Suap Izin Proyek Meikarta

"KPK memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Karena yang bersangkutan melakukan kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," ujar Febri, Selasa (5/2).

Febri menambahkan, pihaknya tak ambil pusing terkait laporan yang dilakukan Pemprov Papua. Karena, kata dia, siapa saja berhak membuat laporan selama ada bukti.

BACA JUGA: KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi

“Namun secara hukum tentu akan mudah dipilah mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," ujar Febri.

Selain itu, Febri juga menyoroti laporan dari Pemprov Papua yang dilakukan Senin (4/2) di Polda Metro Jaya.

"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?” sebut Febri.

Dia pun percaya, Polri bisa bersikap profesional dalam mengusut laporan tersebut.

Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Fee Proyek di PUPR Mesuji, KPK Periksa 12 Orang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Penyidik KPK   KPK  

Terpopuler