jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyalurkan bantuan sarana kesenian di SD, SMP, SMA/SMK, serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
Di 2018, program bantuan pemerintah yang sudah dilaksanakan selama tujuh tahun terakhir ini diberikan dalam dua tahap.
BACA JUGA: Hari Pertama Sekolah, Mendikbud Pilih Kunjungi Papua
Total satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan fasilitas kesenian sebanyak 4.537 sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemberian sarana kesenian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa agar bisa mempelajari seni budaya.
BACA JUGA: Heboh Kompetesi Gala Siswa di Padang, Mendikbud Terpukau
Khususnya kesenian tradisional sehingga tumbuh sikap apresiasi terhadap kesenian tradisional.
Selain itu, dukungan terhadap pembelajaran seni budaya dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melestarikan kesenian tradisional dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa.
BACA JUGA: Mendikbud: Guru Itu Kurikulum Sejati
Penumbuhan kecintaan pada kesenian tradisional Indonesia dan dukungan terhadap ekspresi seni siswa agar sejalan dengan penguatan pendidikan karakter.
"Kesenian ini maksudnya untuk mengasah estetika, kehalusan budi anak; bagian dari penguatan karakter. Ini penting dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar," ujar Muhadjir, Kamis (19/7).
Salah satu dampak pembelajaran kesenian adalah terasahnya akal budi siswa.
Melalui pendidikan seni budaya, maka sikap peserta didik dalam merespons situasi dan menampilkan ekspresi dirinya akan tampak pada sikap dan perilaku yang positif dan mencerminkan keluhuran budi.
Dia optimistis pendidikan karakter mampu membawa Indonesia menjadi negara yang maju dan hebat.
"Saya minta para pendidik untuk tidak lagi menyepelekan pendidikan seni budaya sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter," ujarnya.
Pada 2017, Direktorat Kesenian Kemendikbud telah memfasilitasi 4.114 sekolah di seluruh Indonesia. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Jangan Ada Jual Beli Kursi saat PPDB!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad