Mendikbud: Jangan Ada Jual Beli Kursi saat PPDB!

Senin, 25 Juni 2018 – 19:58 WIB
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jambi, kemarin. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah maupun pejabat daerah yang coba-coba bermain dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Jika ada praktik jual beli kursi atau transaksi agar anaknya bisa masuk sekolah favorit, Kemendikbud tidak segan-segan menyeret ke ranah pidana.

BACA JUGA: PPDB 2018: Usia 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk SD

"Ingat ya, jangan ada praktik jual beli kursi. Jangan ada tawar menawar agar anak bisa masuk sekolah. Ini adalah tindakan pidana karena tidak termasuk dalam Permendikbud 75/2017 tentang Komite $ekolah (KS)," ujar Menteri Muhadjir di kantornya, Senin (25/6).

Dia menegaskan, tidak ada kompromi untuk melaksanakan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB.

BACA JUGA: Jangan Ada Daerah yang Tidak Terapkan Zonasi Dalam PPDB 2018

Bahkan, untuk mengawasi pelaksanaan PPDB, Kemendikbud sudah menggandeng ICW dan Cyber Pungli.

"Untuk mengawasi pejabat daerah, kami akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal PPDB. Intinya PPDB itu gratis dan tidak boleh ada kongkalikong," ucapnya.

BACA JUGA: Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku

Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak sekolah yang tidak menerapkan zonasi dalam PPDB 2018. Apalagi sampai ada transaksi jual beli kursi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB Jalur Keluarga Miskin dan Prestasi Sangat Diminati


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler