JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisiMeski demikian tidak semua koruptor yang dipenjara di LP Cipinang mendapatkan remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Haviluddin mengatakan, ada sekitar 46 narapidana (napi) kasus korupsi yang mendapatkan remisi
BACA JUGA: Birokrasi Diminta Dukung Capres Terpilih
“Dari jumlah napi korupsi sebanyak 74 orang, ada sekitar 46 orang napi yang hari ini mendapatkan remisi,” ujar Haviluddin ketika ditemui usai upacara bendera di LP Cipinang, Senin (17/8).Dari 46 orang napi korupsi yang mendapatkan remisi itu, di antaranya terdapat nama termasuk Theo F Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa penahanannya dikurangi 3 bulan
BACA JUGA: Ancol Gelar Pesta Agustusan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ini mendapatkan remisi 2 bulan.Selain itu ada nama terpidana korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Balongan, Tabrani Ismail, serta Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso yang menjadi rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan lahan.
Menurut Haviluddin, secara umum jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II, masing-masing berjumlah 1146 orang dan 184 orang
BACA JUGA: Bagasi Jemaah Haji Maksimal 32 Kg
Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapatkan oleh para napi dan bebas pada saat penerimaan remisi.“Dari jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum II memang sebanyak 184 orangTapi yang dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 115 orang saja, karena sisanya yang sebanyak 69 orang belum membayar denda,” jelas Haviluddin(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dianggap Gagal jadi Corong Daerah
Redaktur : Tim Redaksi