46 Koruptor Kantongi Remisi

Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB

JAKARTA - Bersamaan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 64, pera koruptor yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisiMeski demikian tidak semua koruptor yang dipenjara di LP Cipinang mendapatkan remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Haviluddin mengatakan, ada sekitar 46 narapidana (napi) kasus korupsi yang mendapatkan remisi

BACA JUGA: Birokrasi Diminta Dukung Capres Terpilih

“Dari jumlah napi korupsi sebanyak 74 orang, ada sekitar 46 orang napi yang hari ini mendapatkan remisi,” ujar Haviluddin ketika ditemui usai upacara bendera di LP Cipinang, Senin (17/8).

Dari 46 orang napi korupsi yang mendapatkan remisi itu, di antaranya terdapat nama termasuk Theo F Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang masa penahanannya dikurangi 3 bulan
Tersebut pula nama Rokhmin Dahuri yang menjadi terpidana korupsi dana non-budjeter DKP

BACA JUGA: Ancol Gelar Pesta Agustusan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ini mendapatkan remisi 2 bulan.

Selain itu ada nama terpidana korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Balongan, Tabrani Ismail, serta Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso yang menjadi rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan lahan.
 
Menurut Haviluddin, secara umum jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II, masing-masing berjumlah 1146 orang dan 184 orang
Dijelaskan, Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada napi, namun belum bebas pada saat penerimaan remisi

BACA JUGA: Bagasi Jemaah Haji Maksimal 32 Kg

Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapatkan oleh para napi dan bebas pada saat penerimaan remisi.

“Dari jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum II memang sebanyak 184 orangTapi yang dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 115 orang saja, karena sisanya yang sebanyak 69 orang belum membayar denda,” jelas Haviluddin(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dianggap Gagal jadi Corong Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler