Bagasi Jemaah Haji Maksimal 32 Kg

Minggu, 16 Agustus 2009 – 20:01 WIB

JAKARTA – Pemerintah mensosialisasikan pengurangan 3 kilogram berat bawaan jemaah calon haji (JCH) yang akan berangkat ke tanah suci musim 1430 hijriyahKebijakan mengurangi bagasi jemaah menjadi 32 kilogram itu merupakan aturan internasional terbaru

BACA JUGA: DPD Dianggap Gagal jadi Corong Daerah

JCH pun diimbau untuk tidak membawa barang-barang tentengan.

”Musim lalu masih diperbolehkan membawa barang bagasi 35 kilo, tahun ini ada perubahan
Jemaah hanya diperbolehkan bawa barang bawaan maksimal 32 kilo, sekaligus diimbau untuk tidak membawa tentengan,” terang Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Departemen Agama, Abdul Ghafur Djawahir, Minggu petang (16/8)

Informasi ini baru akan disosialisasikan kepada jemaah di seluruh Indonesia dan KBIH

BACA JUGA: 66 Anggota Paskibraka Dikukuhkan

”Pilot tak mau toleransi sedikitpun soal bawaan
Bahkan dia tak mau terbang bila bawaan melebihi ketentuan

BACA JUGA: SBY Bagikan Sejumlah Tanda Kehormatan

Apalagi kalau itu pilot asing,” kata dia.

Aturan internasional terbaru lainnya, lanjut Ghafur, jemaah dilarang membawa air mineral ke dalam pesawat, baik dari tanah air maupun ketika pulang dari tanah suci”Dulu masih boleh bawa air dalam botol mineral atau dalam bentuk minuman cair lainnya, musim ini tidak boleh lagiKalau dari tanah suci, diperbolehkan membawa air zamzam, itu pun maksimal 10 liter yang sudah disiapkan pemerintah.”
 
Seiring dengan isu terorisme, keamanan akan diperketat”Kalau di Singapura dan beberapa negara lain akan menerapkan sistem keamanan penuh, artinya ikat pinggang pun harus dibuka saat pemeriksaanSistem seperti ini masih dikaji apakah akan diterapkan kepada jemaah IndonesiaTapi standar pemeriksaan dan pengamanan tetap dilakukan,” ujar pria yang baru pulang dari tanah suci meninjau kesiapan pemondokan dan bus jemaah di Mekah.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler