47 Ribu Pil Koplo Disita

Kamis, 28 November 2013 – 07:43 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN-Tiga tersangka yang menjadi bandar besar double L atau biasa disebut pil koplo berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) Polres Balikpapan. Ketiganya ditangkap di hari yang sama, namun pada jam dan lokasi yang berbeda. Diketahui, dua tersangka di antarnya ternyata satu jaringan.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari penangkapan Puji Widoro (36) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 12, Karang Joang, Balikpapan Utara pada Selasa (36/11) siang, sekira pukul 12.00 Wita. Puji yang tercatat sebagai warga Jalan PDAM RT 18 Karang Joang ini memang sudah menjadi target operasi polisi. Saat ditangkap, dia kedapatan menyimpan 993 butir pil koplo.

BACA JUGA: Motor Protolan Dicurigai dari Begal

“Ini laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis double L. Setelah ditelusuri kami amankan tersangka ini,” ujar Kapolres Balikapapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kasat Reskoba AKP Sarbini di Mapolres, Rabu (27/11).

Dari pengakuan Puji, pil setan tersebut didapat dari seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain mengonsumsi pil koplo, Puji rupanya juga ikut berbisnis dengan menjualkan barang haram tersebut pada orang lain.

BACA JUGA: Setor Upal Rp 2,2 Juta ke Bank

“Saya cuma dititipin saja sama teman saya, sambil disuruh untuk menjualkan. Kalau habis saya dapat upah Rp50 ribu,” aku pria yang mengaku pernah bekerja di salah satu prusahaan di kawasan Karingau.

Sekali mengonsumsi pil koplo, Puji biasanya langsung menelan tiga butir dalam waktu bersamaan. Setelah masuk ke tubuh, lanjut Puji, efeknya langsung jalan. Pikiran dan tubuhnya seolah langsung melayang. Berbagai macam pikiran yang membebani hilang seketika. “Satu bantal yang isi 250 butir saya jual dengan hargaRp 250 ribu,” ungkapnya. Artinya, satu butir pil koplo dibanderol hanya Rp 1.000.

BACA JUGA: Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Sulut Nyabu

Tidak stop sampai Puji. Selang 8 jam kemudian anggota Satreskoba Polres kembali menangkap seorang tersangka lagi yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba sepesialis koplo. Dia adalah Ardiansyah alias Andre (35) warga Jalan Gunung Belah RT 15, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Andre ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan seseorang di kawasan Gunung Guntur. “Jadi tersangka yang kedua ini ditangkap saat menunggu pembelinya datang, namun sebelum pembelinya datang duluan kita tangkap dia,” beber Kasar Reskoba, Sarbini.

Saat ditangkap sekira pukul 20.00 Wita, Andre tengah membawa sebanyak dua bantal pil koplo ukuran jumbo. Setiap bantal ukuran jumbo ini berisi seribu butir pil berwarna putih. Saat diperiksa polisi, Andre menuturkan kalau ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar besar asal Samarinda.

Namun Andre mengaku tidak sendiri. Dari mulut Andre, keluar nama Harun alias Aco. Pria yang diperkirakan berusia 37 tahun ini selalu menemani Andre mengambil dan mengedarkan pil koplo di Kota Beriman. Barang dari Samarinda dikirim dengan menggunkaan paket melalui bus. ”Saya mengambilnya di terminal,” aku Andre.

Mendengar nama Aco, polisi langsung melakukan pengembangan. Mencari di rumahnya di kawasan Jalan Gang Buntu RT 53 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Dua jam kemudian, sekira pukul 22.00 Wita, Aco berhasil dicokok. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan 18.970 butir pil koplo yang disimpan diberbagai tempat.

“Kita temukan belasan ribu butir double L yang disembunyikan di tas koper, kemudian kita menemukan dus yang berisi botol bekas double L,” terang perwira berpangkap tiga balok di pundak ini.

Polisi yang masih merasa penasaran lantas kembali mendatangi rumah Andre. Hasilnya lebih mencengangkan, polis menemukan 26 ribu butir pil koplo yang disimpan di berbagai tempat. Seperti di dalam kaleng, di dalam bungkusan pelastik bahkan ada yang disembunyikan di dalam bambo.

Parahnya lagi, saat ditanya soal banyaknya pil koplo yang disimpannya, Andre justru menyebut jumlah narkotika yang dimiliknya jauh lebih banyak dari yang disita polisi. Dia mengakui, pil koplo miliknya awalnya sebanyak 70 bantal ukuran jumbo atau sekira 70 ribu butir. Baru satu hari diselundupkan dari Samarinda.

“Barang tersebut kalo sudah laku baru saya bayar, bayarnya itu lewat transfer. Satu bantalnya dari Samarinda dikasih harga Rp 450 ribu, di sini (Balikpapan) saya jual satu bantalnya seharga Rp500 sampai Rp650 ribu,” aku Andre.

Sementara itu, Aco  yang baru keluar penjara lima hari yang lalu lantaran terjerat kasus yang sama mengatakan, sudah dua kali ini menjual pil koplo. Transkasi kali pertama dilakukan sehari sejak ia menghirup udara bebas. Aco menjual delapan botol pil kepada pelangannya yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Yang beli orang seberang (PPU)  kebanyakan, saya baru dua kali ini menjual sejak bebas,” terang pria yang divonis penjara selama 9 bulan tersebut.

Dari 70 ribu butir pil koplo yang diterima oleh Andre dan Aco dari Samarinda, sudah hampir separonya terjual. Sekarang hanya tersisa sekira 46.970 butir. “Dari ketiga tersangka kita mengamankan 47.963 butir double L, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas AKP Sarbini. (pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Lima Pengedar, Amankan 1.500 Butir Ekstasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler