48 Anggota Dewan Terpilih Terjerat Korupsi, Demokrat Terbanyak

Senin, 15 September 2014 – 15:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data, saat ini ada 48 anggota DPR RI maupun DPRD yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Para anggota dewan ini tersebar di 17 wilayah yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimanntan Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Banten, Jambi, Papua, dan Papua Barat.

BACA JUGA: Andrinov Chaniago Sisihkan Muhamin sebagai Kandidat Menko Kesra

"Dari hasil monitoring kami dengan jaringan kami di daerah yang terbanyak adalah anggota dewan terpilih dari Partai Demokrat sebanyak 13 orang," ujar Peneliti ICW Ade Irawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (15/9).

Setelah Partai Demokrat, partai lainnya yang tercatat oleh ICW adalah PDI Perjuangan dan Golkar dengan jumlah masing-masing 10 anggota dewan terpilih tersangkut korupsi.

BACA JUGA: Kontras dan Mantan Komisioner KPK Kecam RUU Advokat

Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah 5 anggota dewan terjerat korupsi. Sementara Partai Gerindra dan Partai Hanura masing-masing sebanyak 3 anggota dewan terpilih.

Berikutnya PPP dengan jumlah 2 anggota dewan. Terakhir Partai Nasdem dan PAN masing-masing 1 anggota terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA: NIK Dinyatakan Invalid, Pelamar CPNS Marah

Menurut Ade Irawan, hingga laporan tersebut disusun belum ditemukan kader PKS terpilih yang terjerat kasus korupsi.

"Namun demikian, PKS pernah meengusung kader partai yang tersangkut kasus korupsi untuk menjadi caleg. Misalnya, Jamal Lulail Yunus, dari Dapil Jatim V. Namun pada akhirnya ia gagal terpilih," imbuh Ade.

Berdasarkan status hukum dari 48 orang itu sebanyak 32 berstatus sebagai tersangka korupsi, 15 orang sebagai terdakwa, dan 1 orang adalah terpidana. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teddy Renyut Beri Duit 100 Juta ke Bupati Biak Numfor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler