jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, RUU yang menunggu pengesahan tersebut dinilai melemahkan profesi advokat
Penolakan juga disampaikan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Menurutnya, RUU tersebut tidak jelas jika dilihat dari kemunculan dari proses pembahasannya.
BACA JUGA: NIK Dinyatakan Invalid, Pelamar CPNS Marah
Ia juga tidak melihat adanya bantuan hukum kepada orang miskin dalam RUU Advokat tersebut. Selain itu, RUU Advokat juga tidak menjamin lahirnya integritas advokat dalam institusi hukum. "Keberadaan Dewan Advokat Nasional dan multi baar lebih kepada bagi kekuasaan saja," tegas Haris dalam rilis yang disampaikan, Senin (15/9).
Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah juga memandang negatif RUU Advokat. Chandra mengkritik keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN). Menurutnya, DAN tidak dapat diterapkan bagi organisasi advokat yang harus bersifat bebas dan mandiri.
BACA JUGA: Teddy Renyut Beri Duit 100 Juta ke Bupati Biak Numfor
"Jika RUU Advokat diloloskan, maka RUU tersebut berpotensi mengancam eksistensi standar mutu advokat dan akhirnya berujung pada buruknya jaminan perlindungan konsumen," kata Chandra.
Menurut Chandra, RUU Advokat bukanlah hal yang baru. RUU ini pernah bergulir di DPR tapi dicoret dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2012. Namun kemudian muncul lagi dalam prolegnas 2013 dan 2014.
BACA JUGA: Ahok Pergi, Adik Prabowo Sakit Hati
Pengusulan RUU di luar skema prolegnas harus memenuhi prasyarat limitatif, yakni keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan kondisi urgensi nasional lainnya (pasal 23 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12/2011). "Pembahasannya harus hati-hati, tidak boleh tergesa-gesa. Dan sebaiknya diserahkan kepada DPR mendatang," ujarnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Pilkada Tak Langsung Dianggap Khianati UUD 1945
Redaktur : Tim Redaksi