4,8 Juta Hektar Hutan Siap Dilepas ke Warga Sekitar

Senin, 01 Mei 2017 – 17:41 WIB
Reformasi agraria. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melepas 4,8 juta hektar lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) .

Langkah ini sebagai persiapan Reformasi Agraria yang akan mulai digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2017 ini.

BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang Moratorium Kegiatan Semen Rembang

Lahan HPK akan dilepas kepemilikannya kepada warga sekitar. Diharapkan, lahan tersebut nantinya akan diolah kembali untuk pertanian maupun dimanfaatkan untuk lahan usaha.

Saat ini, KLHK tengah merampungkan petunjuk teknis dan segmentasi lahan yang akan dilepas. Wahyudi Wardoyo, penasihat Menteri KLHK bidang kehutanan menyebut bahwa beberapa pakar planologi mitra KHLK telah mengeluarkan peta arahan.

BACA JUGA: Garap Lahan Gambut, PT SPM Disanksi KLHK

Dengan teknologi yang ada saat ini, Wardoyo menyatakan bahwa mengetahui HPK yang sudah tidak layak tidak lah sulit.

“Kami sudah petakan mana hutan dengan stok karbon yang rendah, tapi kalau pelepasannya harus step by step,” katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: KLHK Masih Mengkaji Cadangan Air Tanah di Wilayah Ini

Wardoyo menjamin bahwa HPK yang dilepaskan merupakan hutan yang sudah mengalami kerusakan dan terdegradasi. Prosesnya juga sudah terjadi sejak lama. “Jadi bukan kami babat dulu baru dilepaskan,” ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut bahwa saat ini, KLHK sedang merinci teknis pelepasan lahan bersama Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Pelepasan lahan harus bisa memacu ekonomi domestik, yang mengerti Kemen BUMN,” katanya.

Siti Nurbaya menjelaskan, bahwa reformasi agraria ditujukan agar tercipta pemerataan ekonomi. Perintah yang turun dari Presiden adalah lahan dan kesempatan usaha.

Nurbaya menambahkan bahwa KHLK juga peduli agar rakyat penerima juga mendapatkan penghasilan “Presiden selalu menanyakan, rakyat dapat duit berapa setiap bulannya,” ungkapnya.

Pelepasan akan berlangsung secara bertahap. Jika sudah jelas siapa penerimanya, bagaimana nantinya lahan tersebut akan dimanfaatkan ulang, potensi ekonomi apa yang berkembang.

Nurbaya menyebut, masing-masing lahan memiliki problem dan skema pelapasan masing-masing.

Meski demikian, KLHK tetap menjalankan fungsi utama untuk menyelamatkan lingkungan. Kawasan konservasi tetap diamankan agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, demi mencegah warga menjual kembali lahan yang telah diberikan oleh pemerintah. Nurbaya menyebut harus ada mekanisme kontrol di masing-masing perjanjian pindah kepemilikan lahan.

“Nanti diproyeksikan kalau kelompok-kelompok penerima lahan menjadi mitra BUMDES (Bandan Usaha Milik Desa, red)” katanya.(tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Ditanya soal Implementasi Perhutanan Sosial


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler