480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia

Rabu, 12 Juni 2024 – 17:58 WIB
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan memberikan pembekalan kepada para advokat. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - ‎Sebanyak 480 orang advokat Peradi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/6). Mereka mengucapkan sumpah setelah diangkat sebagai advokat pada Selasa petang (11/6).

‎“Advokat yang sudah diangkat tadi 480 orang. Sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di pengadilan tinggi,” kata Otto Hasibuan, Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Meresmikan Peradi Tower yang Dibangun dari Iuran Anggota

Otto menyampaikan bahwa penyumpahan di pengadilan tinggi tersebut merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat.

‎“Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walapun dia diangkat di sini (Jakarta), tetapi bisa berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata dia.

BACA JUGA: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Setelah diangkat sebagai advokat, ‎Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat.

“Kita berikan bekal jangan sampai dia terjun di masyarakat, dia tidak memiliki bekal yang cukup,” ucapnya.

BACA JUGA: Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat

‎Otto menegaskan pembekalan ini sangat penting meskipun mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.

Menurutnya, banyak dari advokat yang baru diangkat ini sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya mantan anggota Polri, jaksa, dan hakim. Namun tetap harus diberikan pembekalan karena baru memasuki profesi atau dunia anyar.

“Yang menjadi advokat ini banyak sekali, ada yang bekas jaksa, bekas hakim, bahkan yang jenderal beberapa orang serta guru besar diangkat menjadi advokat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, walaupun di antara yang diangkat ini sudah bergelut dan pengalaman di bidang hukum, tapi mereka belum memahami dunia hingga spirit sebagai advokat.

“Jadi kita berikan pembekalan agar mereka touching dengan profesi advokat itu sendiri karena berbeda,” ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya bagaimana tanggapan soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ‎bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik, Otto mengatakan, Peradi akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.

“Ya kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun, yang‎ diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” ujarnya.

“Jangan ada menang-menangan UU itu, institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.

Dia menjelaskan, imunitas advokat ‎ini tidak bisa diganggu gugat karena ini melekat pada advokat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden.

“Dia independen agar dia punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas,” ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler