49 Korban Penipuan Umrah Kehilangan Rp 1,9 Miliar

Selasa, 09 Januari 2024 – 18:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kedua kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan ibadah umroh di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus penipuan umrah yang dilakukan tersangka berinisial AA (34) terhadap 49 orang jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Para korban penipuan mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umrah sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.

BACA JUGA: Waspada! Perempuan Licik Pelaku Penipuan Umrah Masih Berkeliaran

"Jadi, ada kesepakatan bahwa jemaah akan berangkat umrah via Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Makkah dan Madinah. Namun, pada kenyataanya tidak seperti itu. Kerugian mencapai Rp 1,9 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa.

Gandha menjelaskan dari total 49 korban penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umrah yang ditawarkan oleh pelaku melalui PT HJS dan PT UHK.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Umrah: 60 Jemaah Tertipu Rp 1Miliar

Untuk mendapatkan calon jemaah, tersangka AA bekerja sama dengan agen umrah berinisial IWN yang merupakan pelapor.

Menurutnya, dari total 49 jamaah umroh tersebut, sebanyak 42 orang mengambil paket dengan harga Rp 18,5 juta, dua orang mengambil paket dengan harga Rp 19,5 juta dan lima lainnya mengambil paket seharga Rp 24,5 juta, untuk 11 hari perjalanan.

BACA JUGA: Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main

Saat itu, lanjutnya, pada 27 November 2023 sebanyak 49 jamaah tersebut dijanjikan untuk berangkat ibadah umroh dengan rute yang dimaksud.

Namun, pada kenyataannya, pada jamaah tersebut hanya diberangkatkan hingga Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pada pelaksanaannya, 49 jemaah umrah ini berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur. Setelah di sana, sampai dua hari mereka tidak diberangkatkan. Para jemaah mengeluh kepada pelapor," katanya.

Dia menambahkan pelapor berinisial IWN tersebut kemudian menyampaikan permasalahan itu kepada tersangka AA.

Tersangka menyatakan bahwa uang para jemaah tersebut sudah habis dan lebih baik kembali ke Indonesia serta tidak melaksanakan ibadah umrah.

"Akan tetapi, kesepakatan para jemaah umrah dengan pelapor, mereka kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap melaksanakan ibadah umrah," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polres Malang menetapkan AA sebagai tersangka.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang sejak 27 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler