jpnn.com, PURWAKARTA - Sebanyak 49 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerima surat keputusan (SK).
Penyerahan SK PPPK kepada 49 orang itu dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Senin (25/4).
BACA JUGA: NIP PPPK & Pertek BKN Sudah Terbit, Anggaran Aman, Kok SK Belum Diberikan?
“Hari ini bersama jajaran BKPSDM kami menyerahkan SK PPPK Formasi 2021,” kata Bupati Anne.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya mengusulkan 50 formasi PPPK.
BACA JUGA: PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?
Namun, ujar dia, yang lolos hanya 49 orang.
“Formasi tahun 2021 persentase kelolosannya memang sangat bagus,” ungkap Anne.
BACA JUGA: Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
Menurutnya, Pemkab Purwakarta telah mengajukan sekitar 350 formasi PPPK yang masih didominasi bidang pendidikan.
Namun, ada juga formasi yang nonpendidikan.
“Untuk tahun 2022 ini, kami mengusulkan sebanyak 350 PPPK,” katanya.
Bupati Anne akan memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah lama bekerja untuk masuk formasi PPPK.
"Kami juga mengapresiasi kawan-kawan pegawai non-ASN yang sudah membaktikan diri bekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta, baik di bidang pendidikan maupun non-pendidikan," ungkap Anne Ratna Mustika.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi