4.906 Pinjol Ilegal Disikat Kemenkominfo, 400 Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam

Jumat, 29 Oktober 2021 – 18:55 WIB
Menkominfo Johnny G Plate menyebut Kemenkominfo telah menutup akses 4.906 pinjol llegal dan 400 ribu rekening masuk dalam daftar hitam.. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan akses 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal telah diputus sejak 2018 sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat.

Johnny mengajak masyarakat turut serta mengawal ruang digital dari peredaran fintech atau pinjol ilegal sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

BACA JUGA: Hergun: Seret Investor hingga Debt Collector Pinjol Ilegal ke Pengadilan

"Khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Pinjol ilegal yang diputus aksesnya tersebut tersebar di berbagai platform. Baik penyedia aplikasi, seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

BACA JUGA: Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata

Menteri dari Partai NasDem itu menyebut pemutusan akses pinjol ilegal itu berasal dari tiga jalur pelaporan, seperti pengaduan masyarakat, patroli siber dari Kemenkominfo, dan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Johnny menjelaskan tahapan pemutusan diawali pengumpulan data yang kemudian diteruskan kepada OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

BACA JUGA: Mbak NS Dihantam Suami Pakai Tabung Gas, Langsung Tewas di Tempat, Mengenaskan

Setelah terverifikasi, Kemenkominfo lantas menghubungi Polri guna mengambil langkah lebih lanjut.

Selain memutus akses pinjol ilegal, Kemenkominfo juga sudah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Hingga Oktober tahun 2021, Kemenkominfo telah menerima 5.327 laporan rekening bank yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.

"Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ucap Johnny.

Mantan politikus Senayan itu menyebut database itu dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Tindakan lebih lanjut dapat ditempuh OJK dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Oleh karena itu, Kemenkominfo menghimbau masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Johnny juga mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjol legal memberikan informasi yang jelas, singkat mengenai layanan mereka.

"Tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” tandas Johnny. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler