Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata

Jumat, 29 Oktober 2021 – 14:18 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi di wilayah Tabanan, Bali, Kamis (28/10). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan

jpnn.com, TABANAN - Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap awal mula penangkapan seorang janda cantik berinisial KH (Khomsatun Hasanah) di sebuah indekos, Tabanan, Bali.

Janda cantik asal Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Tabanan atas dugaan prostitusi online.

BACA JUGA: Mbak Khomsatun Ini Janda Muda Asal Lumajang, Ditangkap Urusan Begituan di Bali, Hmmm

Perempuan 28 itu disangka mempekerjakan anak di bawah umur yang ditawarkan melalui media sosial.

Menurut AKBP Ranefli Dian Candra, kasus prostitusi online ini terungkap dari laporan warga yang diterima polisi.

BACA JUGA: Awal Mula Anggota DPR Inisial MM Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Ya Ampun

Pelapor menginformasikan tentang adanya sebuah indekos di Tabanan yang sering didatangi pria dengan tujuan tidak menginap secara silih berganti.

"Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (27/10), penyidik mendatangi TKP dan menangkap tiga wanita," kata Ranefli, Kamis (28/10)

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Bripka MN Menembak Mati Briptu Khairul pada Episode Ketiga

Selain menangkap Mbak Khomsatun alias KH, polisi juga mengamankan dua orang wanita berinisial SA (33) dan F (15) sebagai PSK.

Konon, korban yang masih di bawah umur merupakan kerabat dari muncikari KH yang seorang janda muda itu.

Polisi menduga KH yang ditangkap di indekos itu terlibat dalam kasus mengeksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi atau seksual.

"Terhadap tiga orang beserta barang bukti diamankan langsung dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap kapolres.

Mengenai modus operandinya menjalankan bisnis prostitusi anak itu, janda muda itu mengaku memiliki akun media sosial.

Melalui akun itulah KH memasarkan jasa begituan dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp 250 ribu sampai dengan harga paling tinggi Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya. KH yang sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan, dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan Pasal 296 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler