Hergun: Seret Investor hingga Debt Collector Pinjol Ilegal ke Pengadilan

Selasa, 26 Oktober 2021 – 20:25 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta aparat hukum menindak tegas investor hingga debt collector pinjol ilegal dan menyeret mereka pengadilan. Ilustrasi Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti maraknya penyelengggara fintech atau pinjaman online (pinjol) terutama yang tidak berizin alias ilegal.

Menurut Hergun -panggilan beken Heri Gunawan-, dari sekian jenis fintech, model Peer-to-peer Lending memang paling banyak mendapat sorotan. Berdasarkan data sejak 2019 hingga sekarang, OJK telah menerima 19.711 pengaduan.

BACA JUGA: Beri Pinjaman Sejuta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi

"Pengaduan masyarakat itu meliputi pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual," kata Hergun, Selasa (26/10).

Pada dasarnya, kata Hergun, kehadiran fintech memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk mempercepat perputaran ekonomi.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan sudah mencapai Rp 249 triliun per Agustus 2021.

Jumlah akumulasi pinjaman itu terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada 2018 masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 menjadi sebesar Rp 155 triliun.

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir

Sementara data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending mencapai Rp 236,47 triliun, outstanding-nya Rp 24,21 triliun.

Data OJK per 6 Oktober 2021, katanya, fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK totalnya 106 penyelenggara. Namun, persoalan muncul lantaran banyaknya fintech tak berizin.

Dia juga menilai aksi SWI dan Komenkominfo yang telah menutup ribuan fintech tak berizin belum mampu memberantas keberadaan pinjol ilegal.

"Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu. Pinjol ilegal terus tumbuh dan setiap saat menebar perangkap dan menjerat masyarakat yang sedang kesulitan dana," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memberantas pinjol ilegal melalui pencegahan dan penindakan. Sisi pencegahan, edukasi mengenai bahaya pinjol illegal harus lebih masif.

Kemudian, BI dan OJK perlu membuat terobosan untuk memperkuat lembaga keuangan, baik perbankan, koperasi, PNM maupun pegadaian agar memberikan kemudahan pinjaman kepada rakyat di seluruh pelosok negeri.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya

Upaya lainnya bisa dengan moratorium izin pinjol, serta mengingatkan masyarakat membaca baik-baik persyaratan sebelum meminjam dana lewat fintech.

"Jangan mudah tergiur bunga murah dan gampangnya persyaratan meminjam," ujar politikus asal Sukabumi itu.

Terkait penindakan, para penyelenggara pinjol ilegal beserta debt collector bisa dijerat dengan pidana. Terutama, bagi pelaku yang menyebarkan data pribadi, melakukan pengancaman, bahkan kekerasan fisik dan pengambilan barang saat penagihan.

"Otoritas terkait dan aparat penegak hukum harus secara intensif memberantas pinjol-pinjol ilegal. Seluruh pihak terkait, mulai dari investornya, operatornya, hingga debt collector-nya harus ditindak tegas serta diajukan ke pengadilan," tandas Hergun. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hergun   investor   Debt Collector   Pinjol ilegal   pengadilan   pinjol   fintech   BI   OJK   DPR RI  

Terpopuler