jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial HP, 30, tega menghabisi nyawa istrinya, NS, 25, di rumahnya, Jalan Randu, Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/10) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku memukul korban menggunakan tabung gas 3 kilogram. Akibat kejadian itu, korban langsung berlumuran darah dan tewas di tempat.
BACA JUGA: Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya
Usai menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri.
"Didapati di TKP, istri (korban) sudah bersimbah darah dan meninggal dunia. Alat bukti yang disita adalah tabung gas, kemudian hasil visum daripada korban," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10).
BACA JUGA: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, polisi bisa menangkap pelaku di sebuah taman, daerah Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10) malam.
BACA JUGA: Pengakuan Pasutri yang Membeli Bayi dari Mbak Anita di Palembang, Ternyata
"Saat ditangkap pelaku sedang duduk dan tidak ada perlawanan," ujar Aloysius.
Saat ini polisi masih memeriksa pelaku di Mapolres Metro Bekasi Kota guna mengetahui motif kekerasan pada rumah tangga yang berujung pembunuhan itu.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi