jpnn.com, ACEH - Lima Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing FV STS- 50 akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Sabang, Aceh ke negara asalnya, Rusia.
Pendeportasian kelima ABK tersebut dipimpin Kasi Wasdakim Kanim Kelas II Imigrasi l Sabang Muhammad Hatta, bersama dua personilnya.
BACA JUGA: 14 Ribu PNS Belum Dapat Gaji Ke-13
"Proses Deportasi ini kita lakukan sesuai surat Kejaksaan Negeri Sabang Nomor : B/869/N.1.11/Euh.02/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang bantuan kepulangan Warga Negara Asing (WNA) ABK kapal FV STS-50 dikarenakan ABK WNA tersebut sudah tidak diperlukan lagi keterangannya," kata Kasi Wasdakim Kanim Kelas II Imigrasi Sabang Muhammad Hatta, Kamis (9/8).
Rencananya, pemulangan 5 ABK kapal FV STS-50 tersebut akan diterbangkan langsung negaranya Rusia, melalui bandara Internasional Sultan Iskandar (SIM) Kabupaten Aceh Besar, menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta dan selanjutnya menuju Moscow Rusia pada pukul 00.40 WIB, Rabu (8/8).
BACA JUGA: APP Sinar Mas Semarakkan Kirab Obor Asian Games di Banten
Berita acara serah terima No W.1.IMI.IMI.3.GR.04.02-0923 yang ditandatangani pihak pertama adalah Lanal Sabang yang ditandatangani Letda Laut (P) Eko Heriyanto.
"Dan selaku pihak kedua Imigrasi Sabang ditandatangani saya atas nama Muhammad Hatta diketahui pimpinan saya Kepala Kantor Imigrasi Sabang Anton Helisetiawan," sebutnya.
BACA JUGA: Cuaca Dingin Berselimut Kabut Hingga Akhir Agustus
Selanjutnya, serah terima dilaksanakan di Mess Wiratno Lanal Sabang Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dalam rangka Putusan Majelis Hakim No : 17/Pid.Sus/2018/PN Sabang tentang kasus kapal FV. STS-50, Jenis perkara Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, terdakwa Matveev Aleksandr selaku Nahkoda FV. STS 50.
Adapun nama-nama ABK Kapal FV STS-50 yang dideportasi adalah, Mitcenchov Boris (60), warga negara Rusia, Burykin Aleksander (54) asal Rusia, Ivanuskhin Vadim (54) asal Rusia, Mukhin Sergei (47) asal Rusia dan Aliev Muslim (57) juga warga negara Rusia.
Lebih lanjut disebutkan, sebelumnya pada tanggal 04 Juli 2018 lalu, pihak Imigrasi Sabang juga telah dilaksanakan proses deportasi 4 ABK kapal FV STS-50 yang dipimpin Yogi Prayogi.
Keempat Warga Negara Asing tersebut 2 diantaranya merupakab warga negara Ukraina dan 2 lainnya warga negara Rusia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal FV STS-50 ini diketahui juga buronan interpol yang ditangkapnya TNI-AL Lanal Sabang pada April 2018 lalu. Selama ini seluruh ABK berjumlah 10 orang yang keseluruhannya warga negara asing itu diamankan Lanal Sabang.
Kini dari 10 orang ABK itu 9 diantaranya sudah dideportasi ke negara asal, dan hanya tersisa 1 orang yaitu Nahkoda Kapal FV STS-50, Matveev Aleksander harus menjalani empat bulan hukuman dan dikenakan wajib membayar denda Rp200 juta.
Hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Kota Sabang, kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) dinyatakan bersalah dan disita negara.(han/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Tahanan Mau Kabur, Pemilik Kantin Polda Sumsel Diciduk
Redaktur & Reporter : Budi