5 Anggota KPUD Diduga Anggota Parpol

Kamis, 18 Maret 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA -- Hasil kajian Bawaslu menemukan ada ketua dan anggota KPUD di Lampung yang diduga masih terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol saat mendaftar sebagai Anggota KPU setempat pada 2008Kasusnya ditemukan di KPUD Lampung Utara, Lampung Selatan, Way Kanan Lampung,Tulang Bawang dan Kabupaten Pesawaran.

Koordinator Bidang Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, menjelaskan, sesuai Pasal 11 huruf (i) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu syarat sebagai Anggota KPU yakni tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan pengurus Parpol yang bersangkutan.

 “Tidak ada surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan dalam persyaratan administrasi pencalonan sebagai Anggota KPU Lampung Utara, Lampung Selatan, Way Kanan Lampung, Tulang Bawang dan Pesawaran, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi anggota dan pengurus di Parpol,” jelas Wirdyaningsih di Jakarta, Kamis (18/3), sebagaimana dimuat di website resmi Bawaslu.

Untuk KPU Lampung Selatan, ditemukan bahwa Ketua KPU Lampung Selatan, M Abdulah Hafid, diduga sebagai anggota dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa hingga 2006 atau 2007.

Sementara, Anggota KPU Lampung Utara, Rommi Rusdi, juga diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

BACA JUGA: Berharap Ada Titik Terang dari MK

Adapun Anggota KPU Way Kanan Lampung, Erwan Bustami, diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Golongan Karya.

Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, hingga 2004 diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Patriot Pancasila dan pada 2006 tercatat sebagai Wakil Ketua Panitia Pelaksana/Organizing Comite (OC) Musyawarah Cabang Partai Patriot Pancasila Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Nurul Hidayah, diduga terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol setidaknya hingga 2004 di Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan dan tercatat sebagai Ketua Pelaksana BAKUMHAMOTDA Partai Golkar Kabupaten Tanggamus periode 2006-2011.

Dengan begitu, Bawaslu memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung Selatan, M Abdulah Hafid dan Anggota KPU Lampung Utara, Rommi Rusdi, Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani dan Anggota KPU Way Kanan Lampung, Erwan Bustami
Serta Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Lampung, Nurul Hidayah

BACA JUGA: DPP PDIP Masih Godok 4 Cagub

Mereka diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Walikota Dinilai Takut Hadapi Stafnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Dituding Terseret Politik


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler