JAKARTA --Sore nanti (18/3), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap uji materi UU 22/2007Bawaslu berharap, MK memberikan keputusan yang bisa mengakhiri polemik pembentukan panwas, sehingga panwas bisa bekerja efektif melakukan pengawasan tahapan pilkada
BACA JUGA: DPP PDIP Masih Godok 4 Cagub
Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan, terbukti tanpa adanya pengawasan dari panwas, tahapan pilkada terjadi banyak kecurangan."Kami berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan titik terang bagi keabsahan Panwaslu sehingga Bawaslu bisa secara maksimal mengkonsolidasikan kekuatan jajarannya untuk melakukan pengawasan," ujar Wahidah Suaib.
Untuk diketahui, tahun 2010 ini ada pilkada di 224 daerah se-Indonesia melakukan Pemilu Kada
Dia menjelaskan, kasus-kasus pelanggaran tersebut dapat dilihat dengan adanya seperti keganjilan terhadap naik dan turunnya secara tajam Daftar Pemilih Sementara (DPS), penggunaan fasilitas negara oleh incumbent, dukungan ganda, pencetakan KTP secara pasif dan sebagainya yang dapat kita lihat di berbagai media baik cetak maupun elektronik saat ini. "Kasus-kasus tersebut dapat diminimalisir jika adanya pengawasan di segala lini dalam Pemilu Kada
BACA JUGA: Walikota Dinilai Takut Hadapi Stafnya
Termasuk pengawasan tingkat kecamatan atau desa yang saat ini dirasakan tidak dapat berjalan secara maksimal," terangnya.Dicontohkan oleh Wahidah, terdapat laporan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan mengenai dugaan dukungan ganda terhadap calon perseorangan yang akan melaju di Pemilu Kada
“Seandainya saja di kecamatan dan desa sudah terdapat panwas kami, maka panwas kami bisa melakukan penelusuran terhadap siapa yang bermain di balik adanya dukungan ganda tersebut,” ujar Wahidah.
Tidak hanya di Kota Banjarmasin, Wahidah menuturkan bahwa berdasarkan pelaporan dari daerah menyebutkan bahwa mayoritas KPU kabupaten atau Kota sampai sekarang masih menahan bahkan menolak memberikan nama-nama calon panwas kecamatan padahal mereka punya kewajiban panwas kabupaten atau kota untuk diajukan menjadi enam nama calon Panwaslu Kecamatan atau Desa.
“Bahkan sebagian besar dari Panwaslu Kabupaten atau Kota yang dibentuk Bawaslu mengatakan telah mengirimkan tiga kali surat yang berisi meminta nama Panwaslu Kecamatan atau Desa untuk dilakukan uji kelayakan tetapi sampai sekarang KPU belum memberikan nama-nama tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Wahidah, bahwa dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya juga menjadi bagian penting dalam pengawasan terutama di tingkat Kecamatan atau Desa
BACA JUGA: KPUD Dituding Terseret Politik
Karena penelusuran maupun pemutakhiran DPT itu berasal dari tingkat Kecamatan atau DesaSehingga, untuk kesekian kalinya ditegaskan oleh Wahidah bahwa Panwaslu Kecamatan atau Desa merupakan bagian penting dari terselenggaranya Pemilu Kada.(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Redaktur : Soetomo Samsu