JAKARTA--Sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang tidak memberikan izin Koni Ismail Siregar untuk maju sebagai calon wakil walikota, mendapat kecaman dari pihak lainAlasan RE Siahaan bahwa Koni masih dibutuhkan duduk di jabatannya sebagai Kepala Bagian di Pemko Siantar, dianggap sebagai alasan yang mengada-ngada
BACA JUGA: KPUD Dituding Terseret Politik
Ketua DPP Hanura Nurdin Tampubolon mendesak walikota membatalkan surat penolakan permohonan izin yang diajukan Koni dan segera mengeluarkan izin dimaksud."Alasan walikota tidak masuk akal
BACA JUGA: Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Setiap warga negara juga berhak mundur dari jabatannya untuk ikut maju di pilkadaSebagai partai yang mengusung pasangan Hulman Sitorus,SE-Koni Ismail Siregar untuk bertarung di pilkada Siantar, Partai Hanura mengecam sikap RE Siahaan
BACA JUGA: Panwas versi Bawaslu Dililit Utang
Dikatakan Nurdin, sejak awal memang sudah terasa sikap walikota berupaya untuk menghambat pencalonan KoniDitanya langkah apa yang akan ditempuh Hanura terkait tidak diberikannya izin kepada Koni, Nurdin tidak menjawab tegasDia hanya menyerukan agar walikota segera mengeluarkan izin kepada KoniJika memang sudah mengeluarkan surat penolakan permohonan izin dari Koni, maka walikota diminta mencabut surat itu dan mengeluarkan surat persetujuan."Karena ini era demokrasi, ya terserah Koni, maju ikut pilkada atau tidakJangan orang lain yang menghambat dengan alasan yang tidak jelas," sergah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
Secara terpisah, tokoh nasional asal Siantar, Komjen (Purn) Togar Sianipar menghubungi JPNN untuk memberikan tanggapan kasus iniSecara tegas, Togar menilai, walikota menghambat calon lawan politiknya secara tidak fair"Karena dia ketakutan menghadapi anak buahnya, karena Koni dianggap lawan yang berat," ujar Togar, yang mengaku mendapat informasi bahwa Koni sudah menerima surat penolakan permohonan izin dari walikota.
Menurut informasi yang diterima Togar, alasan walikota tidak memberikan izin karena Koni yang menjabat sebagai kabag administrasi perekonomian, masih dibutuhkan untuk duduk di posisi itu"Ini melanggar UUD 1945, karena mencalonkan diri hak politik setiap warga negara," ujar TogarYang membuatnya heran, ada juga PNS lain yang diberi izin oleh walikota"Yang dianggap sebagai lawan enteng, diberi izin," ucapnya.
Togar berharap, Gubsu Syamsul Arifin turun tangan menangani kasus ini"Gubernur jangan diamAtau mungkin gubernur sudah tegur, tapi tak digubrisAtau mungkin gubernur tak peduli," duga Togar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Klarifikasi Pencalonan Rita
Redaktur : Soetomo Samsu