jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (23/4) tentang 369 PPPK guru menerima SK dan dikontrak, DPR pertanyakan bagaimana gaji 3 bulan PPPK guru, hingga rakyat kecil tercekik karena larangan ekspor CPO dan minyak goreng. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. DPR: PPPK dari Honorer Dikontrak 1 Februari, tetapi SPMT 1 Mei, Gaji 3 Bulan ke Mana?
Pengangkatan PPPK guru dari kalangan honorer masih bermasalah.
Ada yang sudah tanda tangan kontrak, tetapi SK PPPK belum diberikan.
Ada juga PPPK yang sudah terima SK dan teken kontrak, tetapi Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) belum diberikan. Kasus lainnya, masa kontraknya berbeda-beda.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Polri Mengungkap Fakta, Mendag Lutfi Siap-Siap Saja, Ada Istilah Uang Bensin
Rata-rata dikontrak 1 Februari 2022. Namun, ada yang SPMT dihitung 1 Februari, sedangkan lainnya mencantumkan Maret, April, Mei, dan Juni.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
DPR: PPPK dari Honorer Dikontrak 1 Februari, tetapi SPMT 1 Mei, Gaji 3 Bulan ke Mana?
2. Eks Kakorpolairud Melambaikan Tangan dari Atas Kapal, Komjen Arief Turut Menyaksikan
Jabatan Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Polri resmi berganti dari Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca kepada Irjen Indra Miza.
Irjen Verdianto dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengemban jabatan baru, yakni Kapolda Sulawesi Barat
Sementara, posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Irjen Indra Miza yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Eks Kakorpolairud Melambaikan Tangan dari Atas Kapal, Komjen Arief Turut Menyaksikan
3. 369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022, Mantap!
Sebanyak 369 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).
Ini setelah mereka menandatangani kontrak kerja dan menerima SK PPPK pada 20-21 April.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan, Pemkot Palembang mengontrak 369 PPPK guru tahap 1 mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022, Mantap!
4. Deddy Yevri Menduga Kebijakan Larangan Ekspor CPO ala Jokowi Mencekik Petani Kecil
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya mengevaluasi kebijakan moratorium ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati mentah dari kelapa sawit beserta minyak goreng.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai kebijakan itu ujungnya bisa merugikan petani kecil, mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng.
Deddy menilai keputusan pemerintah melakukan larangan ekspor CPO dan minyak goreng tepat jika dilakukan dalam jangka waktu pendek.
Hal itu bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan melimpahnya pasokan di dalam negeri dan turunnya harga di tingkat domestik.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Deddy Yevri Menduga Kebijakan Larangan Ekspor CPO ala Jokowi Mencekik Petani Kecil
5. Cak Imin Mengaku Cuma Bercanda Mengusulkan Penundaan Pemilu Demi Menyelamatkan Wapres
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku cuma bercanda saat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 demi menyelamatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di akhirat.
"Ini bercanda, tetapi dianggap serius," kata Cak Imin lalu tersenyum ketika menghadiri acara Silaturahmi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).
Wakil ketua DPR itu mengaku memang ada beberapa candaan yang disampaikannya saat berpidato di acara PMII, Senin (18/4) lalu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Cak Imin Mengaku Cuma Bercanda Mengusulkan Penundaan Pemilu Demi Menyelamatkan Wapres
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kasus Korban Begal Ada Titik Terang, Reza Indragiri Tak Setuju, Kuasa Hukum Amaq Sinta Bereaksi
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul