5 Berita Terpopuler: 4 Frasa SE MenPAN-RB Wajib Dibaca, PPPK Bisa dapat Jabatan Tinggi, Siap-Siap Saja

Minggu, 30 Juli 2023 – 06:22 WIB
SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap surat sakti mencegah PHK massal honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (29/7) tentang honorer K2 dan non-ASN wajib baca frasa penting SE MenPAN-RB, PPPK bisa pegang jabatan tertinggi, hingga calon pj gubernur siap-siap saja.

Simak selengkapnya!

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting dari BKN, Data 2,3 Juta Honorer Kembali Diaudit, Waduh!

1. Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB. Yuk, kita cermati bareng-bareng.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Sakti Terbit, Pentolan Honorer Sampai Terkejut, Pertanda Apa?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Penyelesaian Honorer Diuji, PPPK Paruh Waktu Ditolak, Jangan Kaget!

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

2. Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tinggi.

Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.

Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi

3. Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari mengungkap fenomena oknum kepala sekolah (kepsek) seenaknya saja mengangkat atau merekrut guru honorer baru.

Oknum kepsek mengangkat guru honorer baru, sedangkan guru honorer yang lama ditendang karena dendam.

Sudari mengaku, sebagai wakil rakyat Kota Medan, dirinya kerap menerima laporan guru honorer dan operator sekolah dipecat baik tingkat SD maupun SMP di Kota Medan, terutama setiap tahun ajaran baru.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah

4. Ini 10 Provinsi Masa Jabatan Gubernur Berakhir September, Calon Pj Siap-siap Saja

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di 10 provinsi akan berakhir pada September 2023.

Mendagri Tito Karnavian sudah mengirim surat ditujukan kepada Ketua DPRD provinsi di 10 daerah yang masa jabatan gubernur-wakil gubernur berakhir pada September 2023.

Dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ tertanggal 21 Juli 2023, Tito menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka akan diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini 10 Provinsi Masa Jabatan Gubernur Berakhir September, Calon Pj Siap-siap Saja

5. Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Korupsi di Basarnas, Tegas!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan korupsi berupa suap yang salah satunya menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait supaya tetap fokus pada penanganan dugaan korupsinya.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (29.7).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Korupsi di Basarnas, Tegas!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB Terbit, Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala Muncul, Ada soal Dapodik


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler