jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (22/12) tentang Edi minta 18 oknum polisi dipecat karena memeras WN Malaysia, honorer non-database BKN minta kesempatan kedua di PPPK 2024 tahap dua, hinga kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni hilang. Simak selengkapnya!
1. Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Lahirnya KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 menyelamatkan honorer TMS serta yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.
Namun, bagi honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru mendapatkan kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2, regulasi tersebut menjadi bukti ketidakadilan pemerintah.
"Banyak teman honorer yang bertanya soal KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 ini, sepertinya mengabaikan asas keadilan," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Minggu (22/12).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
2. Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Seorang komandan kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Marthen Aikinggin tewas ditembak personel gabungan TNI-Polri di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Dalam operasi perburuan anggota KKB itu, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni juga dilaporkan hilang.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan kelompok KKB yang tewas sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
3. Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari telah mengerahkan personel TNI Yonif 763/Sanetia Buerama Amor dan Satgas Yonif 642/Kapuas untuk membantu pencarian Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Tomi Samuel Marbun yang dilaporkan hilang.
Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari Kolonel Infanteri Syawaludin Abuhasan mengatakan operasi pencarian Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni masih berlangsung setelah yang bersangkutan dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024.
"Personel organik kami (Yonif 763) ditambah Satgas Yonif 642/Kapuas sementara lakukan pencarian. Kalau ada info terbaru, kami segera sampaikan," kata Syawaludin di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (21/12/2024).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
4. Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri menindak setidaknya 18 orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan sejumlah warga negara Malaysia saat menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
Apresiasi secara khusus disampaikan kepada Divisi Propam Polri, karena jika benar perbuatan pemerasan apalagi terhadap warga negara asing sangat mencoreng wajah hukum Indonesia di luar negeri.
"Karena itu kami mendukung tindakan cepat dan tegas yang dilakukan Divisi Propam Polri. Belasan oknum ini jika terbukti harus ada tindakan tegas. Karena sudah mempermalukan nama baik polri di tengah masyarakat dan dunia internasional," ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
5. Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai sikap PDI Perjuangan (PDIP) terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa saat itu, PDI Perjuangan.
"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul