5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas

Jumat, 20 Desember 2024 – 06:07 WIB
MenPANRB Rini Widyantini berfoto bersama para anggota Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia (PIMTI), di Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (19/12) tentang dua kategori PPPK 2024 dengan gaji berbeda, pejabat usul moratorium mutasi PNS dan PPPK mulai 2025, hingga tetap ada prioritas penempatan P1 pada PPPK 2024. Simak selengkapnya!

1. Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini punya komitmen menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.

Pasal 66 UU ASN menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer

MenPANRB Rini Widyantini menghendaki seluruh honorer database BKN dan non-database BKN bisa beralih status menjadi PPPK, meski sebagian PPPK Paruh Waktu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu

Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda

2. Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengusulkan penghentian sementara atau moratorium mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kabupaten Jayapura.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi P Yokhu mengatakan usulan tersebut untuk mengantisipasi pemindahan ASN ke Kabupaten Jayapura.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025

3. Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024

Guru prioritas satu (P1) bisa lega, karena tetap diutamakan dalam penempatan PPPK 2024.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024.

Dalam KepmenPAN-RB 348/2024 ini penempatan guru PPPK berdasarkan skala prioritas.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024

4. Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Wakil Kepala Kortastipidkor Brigadir Jenderal Arief Adiharsa ketika dihubungi awak media, Kamis (19/12), membenarkan informasi ini. "Betul (tengah diperiksa, red)," kata Arief Adiharsa.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri

5. Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex

Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang dihadiri oleh Albert Yulius selaku kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bond holder.

Albert Yulius selanjutnya mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Hak tagih bond holders ini diketahui didasarkan pada 7.25 persen Senior Notes yang diterbitkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai issuer untuk mendapatkan pendanaan sebesar USD 225 juta.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler