jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (12/11) tentang guru honorer Supriyani dituntut bebas, Kapolri merespons kasus Supriyani, hingga Reza Indragiri menyebut keputusan pembebasan Supriyani serbamengambang. Simak selengkapnya!
1. Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
Kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat perhatian dari banyak pihak.
Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa SDN 4 Baito yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan terkait kasus Supriyani.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
2. Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani ogah meladeni somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Batas waktu 1x24 jam yang diberikan pun sudah lewat.
Sebelumnya, Bupati Surunuddin menyomasi guru Supriyani yang mencabut surat perdamaiannya dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
3. Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menganalisis alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 5 Baito berinisial D, anak polisi dari Polsek Baito.
Sidang tuntutan perkara terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (11/11/2024).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
4. Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus gadis remaja berinisial RSP (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) yang jadi tersangka setelah menerima kiriman video tak senonoh dari remaja pria berinisial MRST.
Pengirim video tak senonoh, MRST sendiri konon anak ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Padangsidimpuan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
5. Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut positif langkah jaksa yang menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dari dugaan perkara penganiyaan.
Sebab, kata dia, jaksa berani menuntut bebas terhadap perkara yang memang berdasarkan fakta persidangan tidak memiliki dasar dilanjutkan.
"Itu langkah maju bagi kejaksaan yang berani menuntut bebas terhadap perkara-perkara yang memang dianggap di fakta persidangan tidak layak untuk disidangkan," kata legislator Fraksi NasDem itu saat dihubungi, Selasa (12/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul